REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan aturan terkait masker dan syarat perjalanan akan berlaku mulai Rabu (18/5/2022) besok.
"Nantinya elaborasi arahan Presiden akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19 terkait pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri, dan masa berlaku efektifnya per 18 Mei 2022 atau besok," ujar Wiku dalam Konferensi Pers secara daring, Selasa (17/5/2022).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. "Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
Namun, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas. "Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.
Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap. “Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkasnya