Ahad 15 May 2022 20:45 WIB

Anggota DPR Minta Wapres Dorong Pelaksanaan Vaksin Halal

Hingga kini, putusan MA soal vaksin halal tidak dijalankan.

 Anggota Komis IX DPR RI/F-PAN Saleh Partaonan Daulay
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Anggota Komis IX DPR RI/F-PAN Saleh Partaonan Daulay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta, Wakil Presiden RI untuk mendorong pelaksanaan vaksin halal Covid-19 sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). "Wakil presiden dinilai sebagai tokoh politik dan tokoh umat yang paling mengerti soal urgensi penggunaan vaksin halal," kata Saleh, Ahad (15/5/2022).

Menurut dia, sebelum menjadi wakil presiden, KH Ma'ruf Amin adalah Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki pengalaman dan perjuangan yang panjang dalam pembumian produk halal di Indonesia. Bahkan melalui munas terbaru, beliau dikukuhkan lagi sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat.

"Tidak salah, jika beliau dipandang sebagai ikon penggunaan produk halal di Indonesia," ujarnya.

Dia menegaskan, dengan jabatan wapres, KH Ma'ruf Amin akan lebih mudah untuk memerintahkan penggunaan produk halal bagi seluruh masyarakat. Apalagi, produk itu adalah berjenis vaksin.

Menurut dia, bila wapres peduli dengan keinginan masyarakat yang menginginkan vaksin halal, maka pihak Kemenkes dipanggil untuk meminta penjelasan mengapa putusan MA soal vaksin halal tidak dijalankan. "Kalau wapres mau, bisa saja menkes dan pihak kemenkes dipanggil. Minta penjelasan soal putusan MA. Mengapa belum bisa dilaksanakan dan dieksekusi," katanya menegaskan.

Ketua Fraksi PAN itu meyakini, jika wapres turun tangan, maka putusan MA itu akan terlaksana. Sebab, di mata masyarakat, KH Ma'ruf tidak hanya memiliki simbol kekuasaan politik, tetapi juga pada saat yang sama memegang otoritas pengetahuan agama Islam yang sangat kuat. 

Kesempatan seperti ini sangat berharga untuk menunjukkan keberpihakan pada perlindungan konsumen Muslim di Indonesia. "Saya yakin presiden pun akan setuju jika Kiyai Ma'ruf mengambil bagian dari pelaksanaan putusan MA ini. Tentu itu akan sangat membantu pemerintah. Paling tidak untuk menunjukkan keberpihakan pada supremasi hukum dan perlindungan konsumen Muslim di Indonesia. Itu adalah juga bagian dari manifestasi pelaksanaan HAM," ujarnya.

Sebelumnya, Media Survei Indonesia (MSI) merilis temuan terkait permintaan pemudik terkait vaksin. Dalam survei bertajuk Opini Pemudik tentang Vaksin Halal yang ditujukan untuk para pemudik, mereka menginginkan pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) tentang vaksin halal.

"Sebagian besar responden pemudik Muslim mendukung adanya putusan MA 14 April 2022 yang mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal. Pemerintah harus segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan menyediakan vaksin halal yang dikhususkan bagi umat Islam," jelas Direktur MSI Asep Rohmatullah dalam keterangannya, Sabtu (14/5).

Dalam temuannya, Asep mengatakan, mayoritas responden sebesar 87,8 persen mendukung adanya putusan MA yang telah mewajibkan pemerintah menyediakan vaksin halal. Namun hanya 1,1 persen responden yang menolak. Namun sayangnya, kata Asep, putusan MA nomor 31 P/HUM/2022 tersebut baru diketahui kurang dari seperempat responden atau 22,7 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement