REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus PDIP Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswesdan memakai koteka di akun Twitter miliknya. Meski begitu, Ruhut enggan ambil pusing laporan terhadapnya.
Bahkan, ia mengaku siap menghadapi laporan itu. "Biasa saja, jadi kita harus hadapi. Kan begitu. Kita negara hukum harus menghadapinya dengan baik," ujar Ruhut kepada awak media di Jakarta, Kamis (12/5).
Ruhut mengaku belum menyiapkan kuasa hukum untuk mendampinginya menghadapi proses hukum yang bakal dihadapinya. Justru, Ruhut mengeklaim, ia bakal lebih dikenal orang dengan adanya kasus meme Anies Baswedan tersebut. "Saya senang, tambah beken. Aslinya sudah beken, nanti tambah beken," ucap Ruhut.
Baca: Kerap Bantu Gereja di Jakarta, Anies Baswedan Disebut Sosok Toleran
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik menerima laporan dari Petrodes Mega MS Keliduan terkait kasus tuduhan rasialisme yang dilakukan Ruhut. Kendati demikian, Zulpan belum menjelaskan isi laporan dengan nomor LP LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 Mei 2022 tersebut. "Ada laporannya di kami," kata Zulpan
Dia menuturkan, penyidik masih mempelajari laporan dari Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan tersebut. "Setiap laporan pasti kami pelajari terlebih dahulu," kata Zulpan.
Ruhut melalui akun @ruhutsitompul mengunggah meme Gubernur Anies memakai baju adat suku Dani, Papua. Terlapor dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebelumnya, Ruhut juga mengunggah foto hoaks pesepeda motor bertuliskan 'Haram Dukung Anies'.