Selasa 10 May 2022 16:12 WIB

Penasihat Hukum Minta Keringanan Hukuman Buat Kolonel Priyanto

Selama berdinas di TNI Angkatan Darat, Priyanto dinilai mdapatkan berbagai tanda jasa

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Terdakwa kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila, Kolonel Infanteri Priyanto saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Oditurat Militer Tinggi II Jakarta di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penasihat hukum Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa kasus dugaan pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat, Letda Chk Aleksander Sitepu meminta majelis hakim untuk meringankan hukuman bagi kliennya. Sebab, ia menyebut, selama berdinas di TNI Angkatan Darat, Priyanto sudah mendapatkan berbagai tanda jasa.

Hal itu Aleksander sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi Priyanto dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5). “Kami mohon selain mempertimbangkan dari aspek hukumnya, kiranya mohon kepada Majelis Hakim berkenan pula dapat mempertimbanhkan hal-hal yang menyangkut diri terdakwa antara lain sebagai berikut, terdakwa telah memperoleh tanda jasa Satya Lencana Kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan Satya Lencana Seroja,” kata Aleksander.

 

Selain itu, sambung dia, Priyanto juga pernah bertugas dalam operasi militer di Timor-Timur. “Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI, melaksanakan tugas operasi di Timor-Timur,” ujarnya.

 

Aleksander melanjutkan, kliennya itu sejak awal masa persidangan pun telah berusaha menjalani dengan sikap yang baik serta menghormati setiap proses persidangan yang berada dalam kewenangan majelis hakim. Bahkan, menurut tim penasihat hukum terdakwa, Priyanto tetap tegar menghadapi hari-hari dalam menjalani proses peradilan yang melelahkan fisik dan jiwa.

 

Di samping itu, Priyanto juga dinilai sangat sopan dan mengindahkan tata krama militer selama persidangan. “Terdakwa sangat berterus terang dalam persidangan, tidak bertele-tele dan sangat kooperatif selama persidangan,” ungkap dia.

 

Poin berikutnya yang menjadi bahan pertimbangan keringanan hukuman dari tim penasihat hukum terdakwa, yakni status Priyanto sebagai kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga. Sehingga ia masih memiliki beban tanggung jawab terhadap empat orang anak yang cukup berat bagi dirinya dan keluarga.

 

Kemudian, Priyanto pun dinilai sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi hal serupa. “Terdakwa belum pernah dihukum, baik hukuman disiplin maupun pidana,” tutur dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement