REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat kembali digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto.
Dalam pembacaan pleidoi tersebut, penasihat hukum terdakwa, Letda Chk Aleksander Sitepu menyebut, pihaknya menolak beberapa pasal yang didakwakan Oditur Militer Tinggi II Jakarta karena dinilai tidak terpenuhi secara sah. Adapun pasal yang ditolak, yakni Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan bahwa terdakwa Kolonel Inf Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primair Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata Aleksander saat membacakan pleidoi, Selasa (10/5/2022).
Aleksander menuturkan, dari seluruh dakwaan Oditur Militer yang disusun, menurutnya, Kolonel Priyanto hanya terbukti melanggar Pasal 181 KUHP. Pasal ini tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian karena kedua korban sudah meninggal.
"Menurut hemat kami bahwa unsur dari dakwaan ketiga Pasal 181 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sehingga, kami sepakat dengan Oditur Militer Tinggi," ucapnya.
Aleksander melanjutkan, pihaknya pun meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Kolonel Priyanto dari seluruh dakwaan, tuntutan pada dakwaan kesatu primer dan dakwaan alternatif pertama.
"Membebaskan terdakwa Kolonel Inf Priyanto dari segala dakwaan dan tuntutan pada dakwaan ke satu primair dan dakwaan alternatif pertama atau setidak tdiaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum pada dakwaan kesatu primair dan dakwaan alternatif pertama," kata dia.
"Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Oditurat Militer Tinggil II Jakarta menuntut, terdakwa Kolonel Infanteri Priyanto penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan Handi Saputra dan Salsabila. Kolonel Priyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana, penculikan, dan menyembunyikan mayat kedua remaja itu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto tersebut dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," kata Oditur Militer Tinggil II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (21/4).
Wirdel mengungkapkan, Priyanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Oleh karena itu, tuntutan hukuman penjara seumur hidup ini membuktikan dakwaan terhadap Priyanto secara keseluruhan.