Selasa 10 May 2022 14:07 WIB

Jubir Petisi Rakyat Papua Ditangkap pada Hari Demo Tolak DOB

Demo penolakan DOB Papua hari ini digelar di beberapa titik di Kota Jayapura.

Sejumlah pengunjukrasa dari berbagai elemen mahasiwa berunjukrtasa di Jalan Buper, Waena, Kota Jayapura, Papua, Selasa (10/5/2022). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan atas pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
Foto:

DPR telah menetapkan tiga rancangan undang-undang daerah otonomi baru Provinsi Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah sebagai usul inisiatif DPR. Namun, menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, pihaknya belum menerima surat presdien (surpres) dari Presiden Joko Widodo untuk membahas ketiga RUU tersebut.

"Kita sudah komunikasikan, ini kan reses kita masih sampai tanggal 17 (Mei), kemudian kita belum tahu surpresnya kapan," ujar Dasco, akhir April lalu.

Ia menyampaikan, DPR menerima aspirasi dari MRP terkait rencana pemekaran Provinsi Papua. Terkait tiga RUU Provinsi Papua, ia akan mengkomunikasikannya dengan komisi terkait sambil menunggu hasil judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada tiga undang-undang yang saat ini sedang menunggu surpres, agar dapat ditunda pembahasannya sampai dengan hasil judicial review MK yang sudah enam kali menjalani sidang," ujar Dasco.

Ketua MRP Timotius Murib telah meminta DPR untuk menunda pembahasan tiga RUU Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua. 

"Masyarakat minta supaya pemekaran itu di-pending atau ditunda, sampai dengan ada keputusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karenanya kami menyampaikan aspirasi kepada Wakil DPR RI, karena beliau sangat merespons aspirasi yang disampaikan Majelis Rakyat Papua," ujar Timotius di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Adapun, aspirasi kedua adalah terkait Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Namun, ia tak menyampaikan secara detail poin-poin apa saja yang disampaikan kepada Dasco terkait undang-undang tersebut.

 

"Oleh karenanya ini masalah yang sangat serius untuk di-pending, sampai pemerintah mencabut moratorium baru sekaligus," ujar Timotius.

Berbeda dengan MRP, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Pemuda Adat Papua mendukung dan meminta pemerintah mempercepat proses pembentukan DOB atau pemekaran Papua di tiga wilayah, yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan Tengah dan Papua Selatan.

"Kami mendukung penuh pemerintah pusat dengan hadirnya Daerah Otonomi Baru di Papua. Ini untuk mensejahterakan rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di tanah Papua," kata Ketua Umum DPN Pemuda Adat Papua, Jan Christian Arebo, Kamis (28/4/2022).

Arebo meyakini, pemekaran wilayah tersebut akan membawa dampak positif bagi masyarakat Papua dan mempercepat pembangunan di Bumi Cendrawasih. Ia pun menegaskan, sebagian besar rakyat Papua setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Tidak semua orang Papua minta merdeka, tidak semua orang Papua minta referendum, saya adalah Warga Negara Indonesia yang setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan NKRI harga mati," tegas Arebo. 

 

photo
Skenario Pemekaran Papua - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement