Selasa 20 Jun 2023 14:20 WIB

Pemerintah Didorong Cabut Moratorium Pembentukan Daerah Baru

Kondisi objektif di lapangan dinilai membutuhkan adanya pemekaran wilayah.

Ketua Forkomnas DOB Syaiful Huda (kiri) dan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (kanan) saat rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPR RI, Senin (19/6/2023).
Foto: Dok Istimewa
Ketua Forkomnas DOB Syaiful Huda (kiri) dan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (kanan) saat rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPR RI, Senin (19/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Forum Komunikasi Nasional Daerah Otonomi Baru (Forkomnas DOB) Syaiful Huda mendesak pemerintah mencabut moratorium atau penangguhan pembentukan daerah baru. Menurutnya, saat ini banyak kondisi objektif di lapangan yang membutuhkan adanya pemekaran wilayah.   

“Dengan pertambahan jumlah penduduk dan masih belum optimalnya layanan publik karena luasnya wilayah layanan maka mau tidak mau harus ada pemekaran wilayah. Maka kami mendesak agar moratorium pembentukan daerah baru dicabut secara terbatas,” ujar Syaiful Huda dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (20/6/2023).

Baca Juga

Usulan tersebut disampaikan Huda saat memimpin pengurus Forkomnas DOB dari seluruh Indonesia Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senin (19/6/2023). Rapat ini dihadiri dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Selain itu, hadir Anggota Komisi II Cornelis. Sedangkan dari Forkomnas DOB hadir jajaran pimpinan pusat dan pimpinan Forkomda DOB dari berbagai daerah. Di antaranya dari Aceh, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Jambi, hingga Maluku.  

Huda mengatakan, stigma negatif terkait pemekaran daerah tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat aspirasi pemekaran DOB. Selama ini pemerintah seringkali beralasan jika ada beberapa daerah otonomi baru yang gagal menciptakan kesejahteraan warganya. Bahkan daerah pemekaran kerap kali dinilai hanya menciptakan beban keuangan negara. 

“Stigma negatif tidak bisa jadi pembenar kalau pembentukan DOB tidak boleh dilakukan karena ada juga DOB yang berhasil berkembang dan berkontribusi pada kesejahteraan rakyat,” katanya. 

Dalam kesempatan itu, Huda menekankan urgensi penerbitan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini menurutnya bisa mempercepat pembentukan daerah otonomi baru secara objektif dan akuntabel.

“Sejak tahun 2014, belum terlihat perkembangan yang signifikan dalam pembuataan PP sebagai turunan UU 23/2014. Padahal PP ini bisa mengakselerasi pembangunan otonomi baru di Indonesia,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. 

Sementara itu, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia sepakat dengan pencabutan moratorium pembentukan DOB. Termasuk mendesak kepada pemerintah segera membentuk PP turunan UU 23/2014. “Kami bahkan telah merekomendasikan hal tersebut ke rapat dengan Mendagri, namun memang hingga saat ini belum ditindaklanjuti,” katanya. 

Doli pun mengaku akan terus berjuang bersama Forkomnas DOB untuk pencabutan moratorium daerah otonomi baru secara terbatas. Bahkan, pihaknya berencana untuk menghadap Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Otonomi Baru. 

“Kami siap membawa aspirasi Forkomnas DOB terkait pencabutan moratorium pembentukan DOB secara terbatas ke Wapres. Maka kami meminta bapak ketua umum Forkomnas DOB untuk bersama menghadap Wapres,” ujar Doli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement