Selasa 10 May 2022 13:05 WIB

Eks Pramugari Siwi Widi Dijadwalkan Bersaksi di Kasus Suap Pajak

Kesaksian Siwi dianggap penting lantaran namanya tercantum dalam dakwaan Wawan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi (kanan) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi (kanan) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa KPK dijadwalkan memanggil eks pramugari Siwi Widi Purwanti. Pemanggilan ini guna memberi keterangan dalam sidang kasus suap dan tindak pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks pegawai Ditjen Pajak Wawan Ridwan. 

Siwi Widi akan bersaksi mengenai uang yang diterimanya. Siwi diduga pernah diguyur uang oleh Wawan Ridwan. 

Hal ini tercantum dalam surat dakwaan Wawan Ridwan mengungkap transfer uang sebanyak 21 kali kepada Siwi Sidi dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp 647 juta. Anak kandung Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar diduga  yang memberikan uang tersebut kepada Siwi. 

"Persidangan terdakwa Wawan Ridwan dkk, hari ini tim jaksa KPK mengagendakan pemanggilan saksi-saksi salah satunya Siwi Sidi Purwanti," kata PLT Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (10/5/2022).

Tak hanya Siwi Widi, tim Jaksa KPK berencana mendatangkan keluarga dari terdakwa mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan. Keluarga Wawan yang dipanggil adalah dua anak kandungnya, Feyza Akmal Maulana dan Muhammad Farsha Kautsar; serta Istrinya, Umi Hartati. Siwi Widi berpeluang dikonfrontir dengan Farsha. 

Kemudian saksi lainnya dari pihak swasta yaitu Bayu Kurniawan, Laurensia Monica, Tjihjih Sukarsih, Nanang Sumantri, Adinda Rana Fauzah, Aditya Ginting, Andi Prabowo, Bimo Edwinanto, Khalid Fajar Harahap, dan Tri Kusumaastuti. Lalu saksi dari unsur pemerintah ada eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji. 

Kesaksian mereka akan didalami mengenai kasus dugaan korupsi yang menjerat dua terdakwa mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.

Sebelumnya, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Fahzal Hendri sempat memerintahkan JPU KPK mendatangkan Siwi sebagai saksi dalam persidangan. Kesaksian Siwi dianggap penting dalam perkara ini lantaran namanya tercantum dalam dakwaan Wawan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement