Kamis 28 Apr 2022 15:15 WIB

Kemenkes Masih Pelajari Kehadiran PDSI Sebagai Organisasi Profesi Kedokteran

Saat ini Kemenkes menjalin kerja sama dengan IDI dalam bidang kesehatan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus raharjo
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi.
Foto: Dok Kemenkes
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan masih akan mempelajarinya terlebih dahulu terkait kehadiran Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). PDSI resmi mendeklarasikan diri sebagai salah satu organisasi profesi kedokteran.

"Kami pelajari dulu ya," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmidzi saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga

Ketua Umum PDSI, Brigjen TNI (Purn) Jajang Edi Prayitno mengatakan PDSI merupakan alternatif wadah profesi kedokteran yang tidak menginduk kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan berada di bawah kendali Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). PDSI juga telah mendapatkan SK Kemenkumham No AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.

Saat ditanyakan perihal akan adanya kerja sama antara Kemenkes dan PDSI, Nadia juga belum mau berkomentar banyak. Diketahui, saat ini, Kemenkes menjalin kerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam menjalankan tugas di bidang kesehatan.

Sementara Jajang Edi Prayitno mempersilakan para dokter lain untuk mendaftar sebagai anggota PDSI. Adapun pendaftaran, akan dibuka secara online. Dengan PDSI, lanjut, dia, para dokter memiliki alternatif wadah selain IDI.

"Sehingga ada pilihan dari rekan dokter semua untuk memilih organisasi profesi mana yang sesuai hati nurani mereka silahkan mau masuk IDI, PDSI, tidak ada masalah. Karena kita sama-sama sudah diakui oleh negara," katanya.

Jajang juga menekankan pendirian PDSI tidak berkaitan dengan polemik antara Mantan Menteri Kesehatan, Letjen TNI (Purn) Terawan Agus Putranto dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Menurutnya, berdirinya perkumpulan ini adalah dalam memenuhi hak Warga Negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Saya pikir kami berdiri bukan karena kasus Dokter Terawan. Tapi sesuai dengan UUD pasal 28. Jadi terlepas dari kasus Dokter Terawan. Visi kami adalah menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia yang menjunjung tinggi kesejawatan, serta berwawasan Indonesia untuk dunia demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Terpilih Pengurus Besar IDI (PB IDI) Periode 2025-2028, dr Slamet Budiarto, mengatakan di Indonesia setiap profesi kesehatan hanya boleh mendirikan satu organisasi. Hal itu sesuai dengan ketentuan UU Tenaga Kesehatan, dan IDI adalah yang diakui.

"Dalam UU praktik kedokteran dan (keputusan) MK (Mahkamah Konstitusi) dua kali mengesahkan IDI sebagai organisasi tunggal. Di Seluruh dunia, medical association di setiap negara hanya satu," kata Slamet.

"Jangan karena sakit hati dan alasan yang sangat sederhana bukan substansial mendirikan organisasi tandingan IDI. Karena hal ini berpotensi merugikan masyarakat. IDI membuka diskusi perbedaan pendapat dalam suasana kesejawatan," sambung Slamet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement