Kamis 28 Apr 2022 00:05 WIB

Legislator Klaim Pendirian Perkumpulan Dokter Selain IDI Adalah Hak Warga Negara

IDI menduga pendirian PDSI akibat sakit hati pihak atas pemecatan dokter Terawan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2)
Foto: dok istimewa
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menilai, pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) tak perlu ditanggapi berlebihan. Menurutnya, hak untuk berserikat sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Sebagai sebuah negara hukum dan demokrasi dan kebebasan berpendapat berserikat berkumpul dinaungi dan dapat payung hukum UUD 1945. Sehingga kita tidak perlu berlebihan menanggapi ini, termasuk kalau para dokter membentuk suatu paguyuban," ujar Rahmad saat dihubungi, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga

Rahmad menambahkan, dokter adalah profesi penting dalam memberikan pelayanan kesehatan dan bantuan kepada masyarakat. Ia menegaskan, lahirnya PDSI justru seharusnya ditanggapi secara positif semua pihak.

"Kita berpikir positif saja semua untuk kedokteran di Indonesia. Kalau toh saya tidak mau masuk kepada IDI maupun tidak IDI, yang penting, di dalam negara hukum sesuai kaidah dan norma-norma hukum yang berlaku yang ada di Indonesia baik UUD," ujar Rahmad.

Diketahui, Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendeklarasikan diri pada Rabu (27/4/2022). Organisasi ini mengaku telah mendapat SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-003638.AH.01.07.2022 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia.

Ketua Umum PDSI, Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto mengatakan PDSI dibentuk untuk memenuhi hak warga negara Indonesia dalam berserikat dan berkumpul yang dijamin Pasal 28 UUD 1945 selaku konstitusi tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jajang mempersilakan para dokter lain untuk mendaftar sebagai anggota PDSI.

Pendaftaran akan dibuka secara online. PDSI diklaim menjadi alternatif para dokter memiliki wadah selain IDI. "Sehingga ada pilihan dari rekan dokter semua untuk memilih organisasi profesi mana yang sesuai hati nurani mereka silahkan mau masuk IDI, PDSI, tidak ada masalah. Karena kita sama-sama sudah diakui oleh negara," katanya.

Jajang juga mengeklaim pendirian PDSI tidak berkaitan dengan polemik antara mantan menteri Kesehatan, Letjen TNI (Purn) Terawan Agus Putranto dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). "Saya pikir kami berdiri bukan karena kasus Dokter Terawan. Tapi sesuai dengan UUD pasal 28. Jadi terlepas dari kasus Dokter Terawan. Visi kami adalah menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia yang menjunjung tinggi kesejawatan, serta berwawasan Indonesia untuk dunia demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat," tuturnya.

Terpisah, Ketua Terpilih Pengurus Besar IDI (PB IDI) Periode 2025-2028, dr Slamet Budiarto, menegaskan setiap profesi kesehatan di Indonesia hanya boleh mendirikan satu organisasi. Hal itu sesuai dengan ketentuan UU Tenaga Kesehatan. IDI adalah organisasi yang diakui.

"Dalam UU Praktik Kedokteran dan (keputusan) MK (Mahkamah Konstitusi) dua kali mengesahkan IDI sebagai organisasi tunggal. Di seluruh dunia, medical association di setiap negara hanya satu," kata Slamet.

"Jangan karena sakit hati dan alasan yang sangat sederhana bukan substansial mendirikan organisasi tandingan IDI. Karena hal ini berpotensi merugikan masyarakat. IDI membuka diskusi perbedaan pendapat dalam suasana kesejawatan," sambung Slamet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement