REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Abdullah Al-Katiri kuasa hukum tersangka kasus terorisme Ustadz Farid Okbah, Ustadz A Zain An Najah, dan Ustadz Anung Al Hamad mengatakan tuduhan radikal kepada ketiga kliennya tidak berdasar. Sebab, kata Abdullah, persepsi paham radikal yang didefinisikan sejumlah pihak hanya berdasarkan penafsiran subjektif.
"Berdasarkan pemahaman yang subjektif inilah mereka meminta tiga klien kami yaitu Ustadz Farid Okbah, Ustadz Anung Al Hamad dan Ustadz A Zain Annajah untuk berikrar meninggalkan faham radikal yang katanya dianut oleh klien kami," ujar Abdullah Al-Katiri kepada Republika.co.id, Selasa (26/4/2022).
Abdullah pun protes karena penyidik meminta ketiga kliennya mengucapkan ikrar setia kepada NKRI. Abdullah memastikan kecintaan ketiga kliennya yang merupakan ulama itu kepada NKRI tidak perlu diragukan.
"Sehubungan dengan ikrar/janji untuk setia kepada NKRI yang harus dibaca oleh klien kami di dalam tahanan, kami selaku kuasa hukum protes keras atas apa yang dilakukan pihak kepolisian terhadap ketiga klien kami tersebut," kata Abdullah.
Ketiga tersangka kasus terorisme itu diminta mencium bendera merah putih sebagai simbol mereka telah kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi. Permintaan inilah yang menurut Abdullah tidak bisa diterima, sedangkan semua memahami status tersangka ketiganya masih dalam proses penyidikan.
"Seharusnya kita sebagai penegak hukum menjujung tinggi azas praduga tak bersalah (Presumtion of Innoncence) sebelum ada keputusan bersalah dari Pengadilan," katanya.