REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Jajaran Polda Lampung mengantisipasi adanya penyusup dalam aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa yang menamakan diri Aliansi Lampung Memanggil jilid II di Tugu Adipura, Bandar Lampung, Kamis (21/4/2022), petang. Aksi Aliansi Lampung Memanggil yang dipimpin Koordinator Lapangan, Yusril Ihza Mahendra merupakan lanjutan aksi yang serupa di gedung DPRD dan Pemprov Lampung pada Rabu (13/4/2022).
Aksi demo jilid II ini digelar secara konvoi bermotor hingga titik Tugu Adipura pusat Kota Bandar Lampung petang hari berlangsung kondusif. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, aksi unjuk rasa kali ini berjalan kondusif.
“Karena pihak kepolisian melakukan langkah-langkah filterisasi untuk mengantisipasi penyusup. Sehingga, aksi demonstrasi mahasiswa bisa berjalan dengan lancar,” ujar Pandra dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Kamis (21/4/2022).
Pandra menjelaskan, demo mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil Jilid II ini mulai dari pukul 14.30 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB. “Situasi masih kondusif dan kemungkinan terjadinya ricuh sangat kecil,” kata dia.
Menurut dia, upaya filterisasi yang dilakukan aparat di lapangan untuk mengantisipasi adanya penyusup yang membuat kegiatan penyampaian aspirasi menjadi cenderung ricuh. Dengan filterisasi, polisi memisahkan kelompok mana yang benar-benar akan demo dengan perusuh.
“Kepolisian memberikan pengawalan terhadap para peserta demo dari titik mulai hingga lokasi demo. Kita lihat mereka juga pakai uniform, pakai jaket almamater Sehingga pengawasan jadi lebih mudah dilakukan,” ujarnya.
Dalam aksinya, mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil, melakukan long march dari start Fajar Agung hingga Tugu Adipura Bandar Lampung. Kemudian dilanjutkan aksi mimbar bebas dengan wujud teatrikal, puisi, dan orasi bergantian.
Tuntutan pendemo di antaranya, menolak tegas kenaikan harga BBM, Indonesia krisis energi, menjamin stabilitas harga kebutuhan pokok, wujudkan reforma agraria sejati, cabut Undang-undang Cipta Kerja beserta peraturan–peraturan turunannya. Kemudian, mempermudah akses kesehatan rakyat, wujudkan pendidikan gratis, mengecam tindakan represif, dan hentikan kriminalisasi terhadap aktivis.