Kamis 21 Apr 2022 11:35 WIB

Aset Teddy Tjokro Terkait Kasus ASABRI, Begini Jawaban Saksi

Teddy duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI Teddy Tjokrosapoetro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT ASABRI Teddy Tjokrosapoetro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk dikonfirmasi mengenai dugaan keterkaitan aset Teddy Tjokrosapoetro dengan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Teddy duduk sebagai terdakwa dalam kasus tersebut.

Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan Andrianto Kasigit yang merupakan Direktur Utama PT Harvest Time. Pada awalnya, Andri bersaksi sebelum terjun ke bidang property, Teddy pernah menjalankan bisnis bihun jagung sejak tahun 2004 sampai tahun 2014. Dia mengingat pabriknya terletak di tangerang.

"Selepas Pak Teddy menjual pabrik bihun jagungnya, maka Pak Teddy mempergunakan uang tersebut untuk membeli tanah-tanah yang saat ini telah disita kejaksaan," kata Andrianto dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (20/4/2022).

Andrianto mengingat Teddy Tjokro memang menggeluti usaha properti sejak tahun 1997, sekalipun ada beberapa kendala finansial di masa tersebut. Lalu pada tahun 2004, Teddy Tjokro memulai usahanya pada pembuatan makanan (bihun berbahan jagung) dengan mendirikan PT Subafood Pangan Jaya. "Kemudian berbekal dasar usaha yang dijalankan di bidang properti, Pak Teddy kembali merintis usaha di bidang itu," ujar Andrianto.

Tercatat, usaha property Teddy Tjokro dijalankan melalui PT Batu Kuda Propertindo yang didirikan pada 27 Desember 2010, PT Andalan Tekno Korindo yang didirikan pada 5 Mei 2014 dan PT Hanson Samudera Indonesia yang didirikan pada 15 April 1999.

Saksi berikutnya, yaitu Susi Oktaviani merupakan karyawan di PT Batu Kuda Propertindo dan PT Andalan Agro Makmur sejak 2008 sampai Oktober 2021. Dia mengungkapkan Teddy Tjokro-lah yang mendirikan tiga perusahaan di atas.

"Pak Teddy mendirikan PT Batu Kuda Propertindo, PT Andalan Tekno Korindo, dan PT Hanson Samudera Indonesia, yang memiliki aset tanah yang terletak di Serang, Kendari, dan Sumbawa," ucap Susi.

Ditemui setelah persidangan, kuasa hukum Teddy Tjokrosapoetro, Genesius Anugerah mengatakan aset tanah yang telah disita Kejaksaan diperoleh dari hasil kerja kliennya. "Ini dari keras klien kami, jauh sebelum adanya perkara yang melibatkan Pak Benny dan Pak Teddy," ucap Genesius.

Selain itu, Genesius mengutarakan, mengenai adanya proses akuisisi perusahaan PT Batu Kuda Propertindo, PT Andalan Tekno Korindo dan PT Hanson Samudera Indonesia yang dilakukan oleh Hokindo Group. Sehingga secara otomatis Hokindo Group yang merupakan anak perusahaan RIMO, maka Teddy menjadi memiliki sejumlah saham di RIMO.

"Singkatnya, pak Teddy yang memiliki saham di RIMO bukan atas dasar aliran transaksi ASABRI ataupun Benny Tjokro, tetapi memang berasal dari jerih payah Teddy sendiri, yang mana Teddy ikut memiliki saham di RIMO secara inbreng (urunan)," ujar Genesius.

Teddy didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement