REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto, mengatakan, Satpol PP menangkap 23 muda mudi saat razia yustisi bulan Ramadhan di salah satu penginapan. Penginapan tersebut berada di Kawasan Jalan Dobi Kampung Pondok Kecamatan Padang Barat, Kota Padang. Satpol PP menangkap ke 23 orang tersebut pada Selasa (19/4) dini hari.
"Mereka berpasang-pasangan dalam kamar, totalnya 23 orang, mereka berumur rata-rata dibawah 24 tahun dan ada juga yang kita amankan satu wanita dan dua laki-laki dalam kamar, karena tidak bisa melihatkan surat nikahnya, terpaksa kita amankan ke Mako untuk dimintai keterangannya lebih lanjut," kata Bambang.
Bambang menyebut Satpol PP melakukan tindakan ke lokasi setelah mendapatkan laporan dari warga. Karena aktivitas ke 23 orang tersebut meresahkan warga yang ingin khusu' melaksanakan ibadah selama Ramadhan. Sebanyak 23 orang tersebut menurut Bambang tengah menunggu hasil dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang.
"Kita tunggu hasil PPNS, yang jelas, kita panggil pihak keluarganya yang bersangkutan sebagai penjamin dan kita lakukan pembinaan bersama keluarganya, terkait hal ini, pemilik kita beri surat panggilan untuk menghadap PPNS, jika nanti ditemukan adanya pelanggaran, maka akan kita proses sesuai aturan,"ujar Bambang.
Ia menyebut razia penyakit masyarakat akan terus dilakukan Satpol PP Padang guna memberikan ketertiban dan ketentraman warga selama bulan Ramadhan.