Selasa 19 Apr 2022 07:24 WIB

Kejati Sumut Tangkap Buronan Berstatus Terdakwa Kasus Migas

Penangkapan ZS dilakukan Kejati Jambi, yang kemudian diserahkan ke Kejati Sumut.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) di Kota Medan (ilustrasi)..
Foto: Dok Antara
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) di Kota Medan (ilustrasi)..

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) menangkap buronan ZS (49 tahun) dalam perkara tindak pidana minyak dan gas bumi di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. "Terdakwa ZS diringkus di rumahnya di Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara, Sabtu (16/4) sekitar pukul 23.15 WIB," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Kota Medan, Senin (18/4/2022).

Yos mewakili Kepala Kejati Sumut Idianto menyatakan, Kejati Sumut menerima surat dari Kejati Jambi terkait permintaan penangkapan terdakwa ZS dengan Nomor:R-01/L.5.3/S.19/Dti.1/01/2022 tanggal 4 Januari 2022. Selanjutnya, Kejati Sumut melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan terdakwa. Tim pun mengikuti pergerakan terdakwa. Ketika ZS ingin beristirahat di rumahnya, tim berhasil menciduknya pada Sabtu.

Terdakwa selanjutnya kami serahkan ke Kejati Jambi yang diterima langsung oleh Asintel Jufri didampingi Kasi Intel Kejari Muaro Jambi Ahmad Fauzan beserta JPU bidang pidana umum. "Selanjutnya diserahkan ke JPU Kejari Muaro Jambi untuk menjalani proses lebih lanjut," ujar Yos.

Dia mengatakan, terdakwa diduga melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Terdakwa melakukan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa izin.

Yos menyebutkan, melalui program tangkap buronan kejaksaan meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap daftar pencarian orang (DPO) yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi untuk kepastian hukum. "Mengimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Yos.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement