Jumat 22 Jul 2022 08:18 WIB

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Kasus Pembangunan Jembatan Sicanang

Kerugian negara mencapai Rp 3 miliar dalam kasus pembangunan jembatan di Kota Medan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) di Kota Medan (ilustrasi)..
Foto: Dok Antara
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) di Kota Medan (ilustrasi)..

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka korupsi pekerjaan pembangunan Jembatan Sicanang di Kecamatan Medan Belawan, berbiaya Rp 13,6 miliar tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kota Medan. Kedua tersangka yang ditahan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial M, serta Direktur PT Jaya Sukses Prima berinisial PRES.

Kepala Kejati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, mengatakan, kedua tersangka itu ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Rabu (20/7/2022). Tim Pidsus Kejati Sumut menemukan peristiwa pidana ketika PT Jaya Sukses Prima tidak selesai melaksanakan pekerjaan tersebut.

Baca: Warganet Tuntut Dishub Kota Bekasi dan Pengembang Dijerat Hukum Imbas Kecelakaan Maut

Proyek tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 35 Tahun 2011 dan Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. "Akibat perbuatan tersangka M dan PRES, berdasarkan perhitungan tim ahli diperoleh kerugian negara kurang lebih Rp 3 miliar," kata Yos di Kota Medan, Kamis (22/7/2022).

"Kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata Yos melanjutkan.

Setelah tim Pidsus Kejati Sumut melakukan pemeriksaan kepada keduanya, kemudian dilakukan penahan terhadap M di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan dan PRES di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tanjung Gusta Medan. Selama proses pemeriksaan dan proses penahanan, sambung dia, petugas tetap menjalankan protokol kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement