Jumat 18 Mar 2022 14:04 WIB

Kejati Jambi Tahan Bos Minyak yang Gelapkan Pajak Rp 3,5 Miliar

Tersangka Andri Tan alias Titi merupakan bos minyak di Kota Jambi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany (dua dari kanan).
Foto: Dok Kejati Jambi
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany (dua dari kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Dirjen Pajak Sumatra Barat-Jambi, langsung menahan tersangka Andri Tan alias Titi yang merupakan bos minyak di Kota Jambi dalam kasus penggelapan pajak senilai Rp 3,5 miliar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus pidana perpajakan tersangka Andri Tan alias Titi dari PPNS Kanwil Ditjen Pajak Sumatra Barat-Jambi dilakukan di gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Jambi. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengatakan, setelah berkas dianggap lengkap maka tersangka langsung ditahan di sel tahanan Mapolsek Telanaipura selama 20 hari.

Kronologi perkawa itu berawal terdakwa Andri Tan selaku direktur PT Jambi Tulo Pratama (JTP) yang beralamat di Jalan Kolonel Pol M Thaher Nomor 51, RT 09, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi, tercatat sebagai pengusaha kena pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan. Kasus itu bermula pada Maret-Juli 2019, ia dengan sengaja menggunakan faktur pajak.

Sehingga seolah-olah PT JTP telah melakukan transaksi berupa pembelian bahan bakar minyak (BBM) solar industri dari PT Puspa Indah Karya dengan nilai Rp 35,28 miliar. Adapun PT JTP seolah-olah telah menyetorkan PPN sebesar Rp 3,5 miliar sesuai dengan penghitungan ahli pendapatan negara dari Ditjen Pajak Jambi.

Tersangka Andri Tan dalam kasus penggelapan pajak diancam melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d, Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, barang bukti yang diserahkan kepada jaksa akan diajukan ke persidangan.

Di antaranya, lima bundel buku atau dokumen perusahaan serta satu buah rekening koran PT JTP nomor rekening 2027777200. Selanjutnya Kejari Kota Jambi telah menunjuk jaksa dalam perkara tersebut berjumlah delapan orang, yang merupakan gabungan antara penuntut umum Kejati Jambi dan Kejari Kota Jambi dengan ketua tim Insayadi yang didampingi Yayi Dita Nirmala.

"Untuk memudahkan persidangan Terdakwa akan ditahan di Polsek Telanaipura selama 20 hari, selanjutnya jaksa akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera disidang kan di Pengadilan Negeri Jambi," kata Lexy Fatharany.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement