REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menunjuk Elan Suherlan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi sekaligus mengisi kekosongan jabatan tersebut. Hal itu setelah Sapta Subrata memasuki masa purnabakti. Elan sebelum ditunjuk sebagai Kajati Jambi, menjabat Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Menurut Kepala Seksi Hukum dan Penerangan (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengatakan, Elan juga pernah bertugas di Provinsi Jambi sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus. Selain itu, Burhanuddin juga melakukan mutasi dan promosi di lingkungan Kejati Jambi sesuai dengan Surat Keputusan Nomor Kep-IV-515/C/08/2022 tanggal 8 Agustus 2022.
baca: Kejakgung Buru Apeng, Buronan Koruptor Terbesar yang Lari ke Singapura
Di antaranya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh Ristopo Sumedi diangkat sebagai Kejari Lumajang, Jawa Timur. Jabatan Kajari Sungai Penuh akan diduduki Antonius Despinola yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian TU Kejati Jatim. "Kosasih yang menjabat koordinator di Kejati Jambi menjadi Kajari Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah," kata Lexy di Kota Jambi, Selasa (9/8/2022).
Sebagai penggantinya adalah Teuku Luftansya Adhyaksa Putra yang sebelumnya menjabat Kasubbid Perencanaan Badiklat Kejakgung. Berikutnya, Kasi Pengamanan Pembangunan Strategis Bidang Intelijen Kejati Jambi Andre menjadi koordinator Kejati Bali.
Lexy mengatakan, mutasi dan promosi itu, selain untuk mengisi kekosongan Kajati jambi juga sebagai langkah penyegaran dan penjenjangan karier bagi insan Adhayaksa. Kebijakan tersebut juga untuk memotivasi anggota agar bekerja lebih baik dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Baca: Singapura Bantah Buronan Kelas Kakap Apeng Kabur ke Negaranya