Kamis 14 Apr 2022 05:37 WIB

Revisi UU PPP akan Disahkan dalam Rapat Paripurna Mendatang

DPR dan pemerintah bahas 15 poin pada RUU PPP, di antaranya definisi metode omnibus.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pleno terhadap revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pleno terhadap revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pleno terhadap revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Dalam rapat tersebut, Baleg mengambil keputusan tingkat I revisi undang-undang tersebut.

"Dapat kita setujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya dalam pembicaraan tingkat dua di sidang paripurna yang akan datang," tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dijawab setuju oleh anggota DPR dan pemerintah yang hadir dalam rapat tersebut, Rabu (13/4/2022) malam.

Baca Juga

Baleg dan pemerintah membahas 15 poin dalam revisi UU PPP. Pertama adalah perubahan pasal 1 yang akan mengatur mengenai definisi metode omnibus. Kedua, perubahan penjelasan Pasal 5 huruf g yang mengatur mengenai penjelasan asas keterbukaan.

Ketiga, perubahan Pasal 9 mengatur penanganan pengujian peraturan perundang-undangan. Empat, penambahan bagian ketujuh dalam Bab 4 Undang-Undang PPP.

Selanjutnya, penambahan pasal 42a yang mengatur mengenai perencanaan pembentukan pembentukan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus. Enam, perubahan Pasal 58 yang mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep atas rancangan peraturan daerah.

Tujuh, Pasal 64 yang mengatur mengenai penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dapat menggunakan metode omnibus. Kemudian, perubahan Pasal 72 yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan rancangan undang-undang, setelah rancangan undang-undang disetujui bersama, tetapi belum disampaikan kepada presiden.

Delapan, perubahan Pasal 72 mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan rancangan undang-undang. Setelah rancangan undang-undang disetujui bersama, namun belum disampaikan kepada presiden.

Sembilan, Pasal 73 yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis penulisan RUU setelah RUU disetujui bersama namun telah disampaikan kepada presiden. Ke-10, perubahan Pasal 95a yang mengatur mengenai pemantauan dan peninjauan undang-undang, dan ke-11 adalah perubahan Pasal 96 yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat.

Ke-12, penambahan Pasal 97a, Pasal 97b, Pasal 97c yang mengatur mengenai materi muatan peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode omnibus, pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik, pengharmonisasian rancangan perundang-undangan di lingkungan pemerintah serta evaluasi regulasi.

Selanjutnya, perubahan Pasal 99 yang mengatur mengenai keikutsertaan jabatan fungsional analis legislatif dan tenaga ahli dalam pembentukan undang-undang perda provinsi dan perda kabupaten/kota selain perancang peraturan perundang-undangan. Ke-14, perubahan lampiran 1 bab II huruf D mengenai naskah akademik.

Terakhir, perubahan lampiran 2 angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, angka 9, angka 10, angka 19, angka 31, angka 33, angka 77, angka 98, angka 104, angka 111, angka 158, angka 176, angka 180, angka 188, angka 190, dan angka 238 mengenai teknis perancangan peraturan perundang-undangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement