REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari mengatakan, terjadi kekosongan posisi setelah anggota KPU periode 2017-2022 berakhir masanya jabatannya per 11 April 2022 pukul 10.00 WIB. Sementara, anggota KPU terpilih periode 2022-2027 baru akan dilantik presiden pada 12 April 2022 pukul 13.30 WIB.
"Maka terjadi kekosongan anggota KPU (sekitar 27 jam)," ujar Hasyim yang juga terpilih kembali untuk lima tahun berikutnya, Ahad (10/4/2022).
Melalui keterangan tertulisnya, Hasyim menjelaskan, dalam situasi demikian, dapat digunakan ketentuan Pasal 555 Undang-Undang Pemilu, yaitu sekretaris jenderal (sekjen) KPU yang menjalankan tugas dan wewenang KPU. Untuk itu, dia meminta sekjen KPU berkirim surat kepada DPR untuk memohon penjadwalan ulang rapat dengar pendapat (RDP) mengenai pembahasan tahapan Pemilu 2024.
Menurut Hasyim, RDP sebaiknya dilaksanakan pada Rabu (13/4/2022) pukul 13.00 WIB atau diundur dari jadwal sebelummya, Selasa (12/4/2022). Sebab, jadwal itu bertepatan dengan pelantikan anggota baru KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Istana Negara.
Dia mengatakan, setelah pelantikan, para anggota KPU baru akan melakukan konsolidasi internal mempersiapkan RDP. Namun, intinya KPU tetap mengusulkan agar RDP untuk membahas tahapan Pemilu 2024 tetap digelar pekan ini sebelum masuk masa reses DPR.
"Agar RDP tidak dilaksanakan pada masa sidang berikutnya (bakda Lebaran), dengan tujuan untuk meyakinkan publik bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap sesuai jadwal yang direncanakan," kata dia.
Selain itu, pembahasan tahapan pemilu harus dilaksanakan secepat mungkin untuk memberikan ruang waktu bagi KPU mempersiapkannya, sebelum masuk dimulainya tahapan pada 14 Juni 2022. UU Pemilu mengamanatkan, tahapan pemilu harus dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Sementara itu, KPU telah menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2024 jatuh pada 14 Februari 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan antara DPR, pemerintah, serta lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).