Ahad 10 Apr 2022 21:42 WIB

Kominfo Pastikan Patroli Siber Konten Pornografi Terus Berlangsung

Patroli siber itu dilangsungkan setiap hari tanpa jeda.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan patroli siber untuk memberantas konten-konten pornografi yang beredar di ruang digital terus berlangsung.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan patroli siber untuk memberantas konten-konten pornografi yang beredar di ruang digital terus berlangsung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan patroli siber untuk memberantas konten-konten pornografi yang beredar di ruang digital terus berlangsung.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, patroli siber itu dilangsungkan setiap hari tanpa jeda untuk memastikan ruang digital yang sehat dan aman bagi semua pihak. "Ini (patroli siber) nonstop, secara khusus pornografi anak. Karena memang pornografi anak semua negara melarang. Dalam sepekan terakhir ada puluhan ribu akun-akun yang di-takedown karena pornografi," ujar Johnny, Ahad (10/4/2022).

Baca Juga

Johnny menegaskan, Kementerian Kominfo tidak bertindak sendirian dalam menangani konten-konten pornografi itu. Kementerian Kominfo menggandeng pihak lain seperti para platform mesin pencarian atau pun operator seluler.

Tidak hanya puluhan ribu akun, dalam satu pekan terakhir Johnny mengklaim ada lebih dari sejuta konten pornografi yang beredar dan dihilangkan aksesnya dari ruang virtual di Indonesia.

Di samping itu, Johnny memahami ada kalanya pengguna internet di Indonesia menggunakan VPN (Virtual Private Network) untuk mendapatkan privasi. Namun, ia berpesan agar masyarakat bisa dengan bijak menggunakan jaringan tersebut dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya.

"VPN itu yang dibutuhkan ketahanan kita (sebagai pengguna internet) dari etika dan moral pribadi. Itu sudah di luar wewenang penyelenggara sistem elektronik. Butuh ketahanan moralitas. Begitu pakai VPN, artinya sudah masuk ruang privat. Kalau ada konten negatif jangan disebarluaskan," kata dia.

Johnny juga membeberkan kerja samanya dengan pihak penegak hukum yaitu Polri untuk menindaklanjuti masalah pornografi yang ada di ruang digital. Menurutnya Kementerian Kominfo dalam penanganan masalah pornografi selalu berkoordinasi dan berkonsultasi untuk menghilangkan akses dari dunia maya Indonesia, sementara penegakan hukum dilakukan di bawah kewenangan Polri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement