Ahad 10 Apr 2022 05:37 WIB

Kejati Geledah Kantor BPN Sumut Soal Dugaan Kasus Mafia Tanah

Sejak akhir 2021, kasus alih fungsi Kawasan Margasatwa ditingkatkan ke penyidikan.

Sejumlah burung bangau terbang di atas hutan bakau atau mangrove Pantai Pasir Putih, Desa Sukajaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021).(Ilustrasi)
Foto: ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA
Sejumlah burung bangau terbang di atas hutan bakau atau mangrove Pantai Pasir Putih, Desa Sukajaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Karawang, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021).(Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN--Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat. Penggeledahan dilakukan terkait kasus pemberantasan mafia tanah di daerah tersebut.

"Kemudian Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Utara, terkait kasus pemberantasan mafia tanah di Kabupaten Langkat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigandalam keterangan tertulis di Medan, Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga

Yos menyebutkan, penggeledahan Kantor BPN Langkat dilakukan Kamis (7/4/2022), sedangkan penggeledahan Kantor Wilayah BPN Sumut, Jumat (8/4/2022). Penggeledahan di dua kantor tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1/PGD/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN.

"Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan, dalam rangka mengembangkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat," ujarnya.

Ia menjelaskan, proses penggeledahan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Dari hasil penggeledahan, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti. Tim Penyidik juga sudah turun ke Langkat dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Hutan Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Lahan tersebut seharusnya hutan bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit sekitar 210 hektare. Tujuan tim penyidik Pidsus turun ke lokasi adalah untuk melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Kasi Penkum menjelaskan, sejak akhir tahun 2021, kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Printa-16/L.2/Fd 1/11/2021 tertanggal 30 November 2021."Mengenai kerugian keuangan negara. Tim ahli saat ini sedang melakukan perhitungan untuk mengetahui besaran kerugian akibat dari alih fungsi kawasan hutan suaka margasatwa di Kabupaten Langkat," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement