Jumat 12 Nov 2021 19:01 WIB

Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Basmi Mafia Tanah

Kepala Kejaksaan diminta membentuk Satgasus atau Satker penanganan hukum mafia tanah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
 Kejagung Ikut Tegakkan Hukum Kedisiplinan PPKM Darurat. Foto:  Jaksa Agung Burhanuddin
Foto: Dok Republika
Kejagung Ikut Tegakkan Hukum Kedisiplinan PPKM Darurat. Foto: Jaksa Agung Burhanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya di kejaksaan seluruh Indonesia, untuk membasmi dan membongkar praktik mafia tanah dan mafia pelabuhan. Perintah Burhanuddin tersebut, menyusul program, dan pernyataan resmi pemerintahan saat ini, yang menegaskan untuk memidanakan para mafia tanah, maupun mafia di pelabuhan.

Burhanuddin mengatakan, saat ini para mafia tanah dan mafia pelabuhan merajalela dalam penguasaan lahan dan sektor pelabuhan. Para mafia tersebut sudah padu dengan adanya kerja sama dengan sejumlah aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, mereka juga berkongkalikong dengan penyelenggara pemerintahan, aparat hukum, serta kelompok-kelompok adat di masyarakat.

Baca Juga

Jaksa Agung meminta mafia tanah dan pelabuhan menjadi salah satu musuh utama para penegak hukum. Menurutnya, keberadaan mafia bukan cuma meresahkan masyaraka, namun juga menjadi penghambat proses pembangunan. Sebab, keberadaan mereka kerap menimbulkan sengketa.

“Saya sebagai Jaksa Agung meminta kepada jajaran kejaksaan, terutama di bidang intelijen, untuk mencermati, dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah dan mafia pelabuhan ini,” ujar Burhanuddin, dalam siaran persnya dari Medan, Sumatra Utara (Sumut) yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (12/11).

Burhanuddin menegaskan agar seluruh jajaran kejaksaan di semua wilayah, tak mencoba diri untuk terlibat dalam praktik mafia tanah dan mafia pelabuhan. “Saya tidak ingin para mafia tanah bergerak leluasa merampok dan menguasai tanah rakyat, dan tanah negara,” tegas Burhanuddin.

Sebagai kelanjutan atas perintah tersebut, Jaksa Agung menginstruksikan para Kepala Kejaksaan Negeri maupun Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia, untuk membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) atau Satuan Kerja (Satker) penanganan hukum dan pengaduan masyarakat atas sepak terjang mafia tanah dan mafia pelabuhan.

Satgasus dan Satker tersebut berisikan tim gabungan antara jaksa intelijen, jaksa pidana umum, maupun jaksa pidana khusus. Tim tersebut, kata dia, harus bekerja sama untuk mengungkap dan membongkar, serta memenjarakan para mafia tanah dan mafia pelabuhan. “Saya perintahkan, agar tim itu nantinya bisa bekerja secara efektif untuk menangani dan memberantas mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” ujar Burhanuddin.

Mafia tanah, dan mafia pelabuhan, dalam beberapa hari terakhir menjadi sorotan serius. Pada Selasa (9/11), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, mengatakan, maraknya praktik penguasaan lahan yang dilakukan dengan cara-cara mafia. Bahkan, dikatakan dia dalam forum diskusi daring ketika itu, menyebutkan masih banyaknya pejabat-pejabat di internal kementerian, termasuk di Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang terlibat dalam praktik permafiaan itu.

“Masih saja ada oknum-oknum, bukan hanya di lembaga (kementerian), oknum-oknum dari BPN masih bermain-main dalam proses pengurusan tanah,” ujar Fadil, saat webinar Program Doktoral Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Fadil mengidentifikasi sejumlah modus para mafia tanah dalam aksi penguasaan lahan-lahan milik orang lain. Seperti upaya penerbitan sertifikat ganda yang bekerja sama dengan pejabat-pejabat di lembaga pertanahan. Juga, lewat modus bukti-bukti palsu terkait akta jual-beli atau verponding lahan untuk penguasaan paksa, dan sepihak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement