Jumat 12 Nov 2021 02:17 WIB

Panja Mafia Tanah DPR Diminta Panggil Menteri ATR/BPN

Panja DPR diminta evaluasi perkembangan pemberantasan praktik mafia tanah.

Mafia tanah (ilustrasi)
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Mafia tanah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Sartika, meminta Panja Mafia Tanah DPR untuk memanggil Menteri ATR/ Kepala BPN Sofyan A Djalil dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi terkait perkembangan pemberantasan praktik mafia tanah di Indonesia.

"Sangat penting untuk memanggil lembaga terkait apa hasil kerja dari MoU terkait pemberantasan mafia tanah. Ini supaya beberapa kerja prioritas penyelesaian konflik agraria. Apalagi konflik agraria ini menyebabkan masalah mafia tanah yang berkepanjangan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (11/11).

Baca Juga

Untuk mencegah adanya keterlibatan oknum di dalam Kementerian ATR/BPN dan Polri dalam praktik mafia pertanahan, maka Dewi mendesak, Polri dan Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan bersih-bersih struktur di tubuh dua lembaga negara itu. "Ini juga tujuannya untuk membuat pemerintahan yang bersih. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut," lanjutnya. 

Dewi mengamati, banyak faktor yang menyebabkan sindikat mafia tanah masih bertahan. Pertama, tak ada transparansi terkait administrasi. Lalu, keterbukaan informasi tentang pertanahan. Tertutupnya informasi terkait pertanahan ini membuat mafia tanah bisa bekerja dengan leluasa. Hal ini membuat sulitnya pembuktian terkait karena minimnya data terkait pertanahan. 

"Kalau masih ditutup bisa menjadi potensi tumbuh subur mafia tanah dari ketutupan informasi itu," lanjut Dewi. 

Hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPR dan Anggota Panja Mafia Tanah, Guspardi Gaus. Dia menyebutkan, praktik mafia tanah tidak mungkin tidak melibatkan orang dalam (Kementerian ATR/BPN). Panja Mafia Tanah sendiri mengaku akan fokus membasmi mafia tanah dan mendorong Kementerian ATR/BPN melakukan pembersihan pegawai yang menjadi  mafia tanah di kementerian terkait. Kalau ada indikasi praktik mafia tanah, maka harus diproses sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Tidak mungkin tidak terlibat orang dalam. Karena ada oknum, ada yang mem-back up dan juga pasti ada orang dalam. Tidak mungkin mafia ini bisa jalan dan berhasil tanpa akses orang dalam itu," tegasnya, kepada wartawan, Rabu (10/11).  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement