REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor mengawal ketat kasus kekerasan anak di bawah umur, oleh ayah tirinya di Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor. Dalam kasus ini, disebutkan pelaku bisa dijerat dengan pasal berlapis, terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Komisioner KPAD Kabupaten Bogor, Andika Rachman, mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Metro Depok. Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. Di dalam Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Andika menyebutkan, pasal yang bisa menjerat pelaku tindak kekerasan terhadap anak yaitu di Pasal 80, dimana ancaman hukumannya maksimal hingga 15 tahun penjara dan/ atau denda paling banyak hingga Rp 3 miliar.
“Iya, menurut informasi yang saya dapatkan, pelaku diamankan di Polres Metro Depok. Pidana dapat ditambah sepertiga dari ketentuan karena yang melakukan penganiayaan adalah orangtuanya,” ujar Andika, Rabu (6/4/2022).
Selain itu, sambung dia, pelaku berpotensi terjerat Pasal 44 di dalam UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sebab, tidak hanya anak yang menjadi korban, istri pelaku pun kerap mendapat tindak kekerasan penganiayaan.
“Tidak berhenti sampai disitu, ternyata istri pelaku juga mendapatkan penganiayaan dari pelaku, sehingga pelaku juga berpotensi terjerat Pasal 44 UU 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” imbuhnya.
Menurut Andika, kasus KDRT ini seperti fenomena gunung es. Dimana bagian ujungnya saja sedikit yang nampak, akan tetapi ada begitu banyak kasus yang tidak terungkap di bawahnya.
“Kasus KDRT ini seperti fenomena gunung es, Karena hanya sedikit yang angkat bicara. Padahal di bawahnya ada bongkahan raksasa yang belum terungkap. Ini karena korban kekerasan takut melapor dan diancam bahkan enggan melapor karena aib keluarga,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, Andika mewakili KPAD Kabupaten Bogor juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Bumi Tegar Beriman ini untuk berani melaporkan setiap kasus kekerasan dalam rumah tangga, terutama terhadap anak.
Laporan dapat dilakukan kepada penanggung jawab wilayah setempat seperti RT/RW dan pimpinan desa. Agar dapat diselesaikan secara dini sehingga tidak menimbulkan korban luka atau bahkan meninggal dunia.
“Ayo berani melapor sebelum terlambat, sebab kita ini bukan manusia super yang bisa menyelesaikan masalah seorang diri. Kita butuh orang lain untuk turut membantu menyelesaikan masalah kita,” ucap Andika.
KPAD Kabupaten Bogor pun menerima laporan yang bisa langsung disampaikan ke Kantor KPAD Kabupaten Bogor, di Jalan KS Tubun No. 150, Cibuluh, Kelurahan Kedung Halang, Kota Bogor.