REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi Badan Legislasi (Baleg) DPR yang melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Menurutnya, RUU tersebut sebagai salah satu wujud nyata hadirnya negara dalam mengatasi permasalahan kekerasan seksual.
"Hadirnya undang-undang ini nantinya merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban," ujar Bintang dalam rapat pleno RUU TPKS, Rabu (6/4/2022).
RUU TPKS juga merupakan payung hukum yang lebih baik dalam menindak pelaku kekerasan seksual. Tujuan lain dari RUU ini adalah untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang bebas dari kekerasan seksual.
"Marilah kita menjaga komitmen bersama yang sudah tumbuh sejak awal penyusunan rancangan undang-undang ini. Agar rancangan undang-undang yang akan disahkan ini menjadi undang-undang yang dapat dilaksanakan secara komprehensif dan integratif," ujar Bintang.
Diketahui, Baleg menggelar rapat pleno untuk pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Rapat pengambilan keputusan tersebut turut dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
"Apakah rancangan undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?" tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
Sebanyak delapan fraksi menyatakan setuju dalam pengambilan keputusan tingkat I RUU TPKS. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR yang menolak pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan RUU TPKS.
Pasalnya, RUU tindak mengatur tindak pidana kesusilaan yang meliputi perzinaan dan penyimpangan seksual, seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). "Kami Fraksi PKS menolak RUU TPKS untuk disahkan menjadi undang-undang dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan sebelum didahului pengesahan RUU KUHP," ujar anggota Baleg Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf.
Fraksi PKS berpandangan, tolak ukur dasar pemidanaan dalam RUU TPKS hanya mengandung unsur kekerasannya saja. Sedangkan perbuatan seksual yang dilakukan atas suka sama suka atau sexual consent dan penyimpangan seksual belum diatur di sana.
"Terutama perzinaan laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat perkawinan sah, karena masih merujuk Pasal 284 KUHP lama yang belum diubah. Serta perbuatan seksual sesama jenis oleh yang dilakukan orang dewasa, karena masih merujuk pada Pasal 292 KUHP yang belum direvisi," ujar Al Muzzammil.