Selasa 05 Apr 2022 15:49 WIB

Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan: IDI tak Pernah Terbitkan Rekomendasi Dokter

Pernyataan Menkum HAM yang akan tinjau SIP dokter dinilai tidak tepat.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Indira Rezkisari
 Pernyataan Menkum HAM yang akan mengevaluasi IDI terkait rekomendasi pemberhentian mantan menteri kesehatan Terawan Agus Putranto dinilai tidak tepat. Sebab domain pemberian SIP keluar dari pemerintah bukan IDI. Menkum HAM sebelumnya mengatakan harus ada undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter merupakan domain pemerintah, bukan di IDI.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Pernyataan Menkum HAM yang akan mengevaluasi IDI terkait rekomendasi pemberhentian mantan menteri kesehatan Terawan Agus Putranto dinilai tidak tepat. Sebab domain pemberian SIP keluar dari pemerintah bukan IDI. Menkum HAM sebelumnya mengatakan harus ada undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter merupakan domain pemerintah, bukan di IDI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia M Nasser mengatakan, surat izin praktik (SIP) para dokter, dokter gigi, dan dokter spesialis termasuk mantan Menteri Kesehatan dokter Terawan Agus Putranto rekomendasinya dikeluarkan oleh pemerintah. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak berwenang menerbitkan rekomendasi SIP. IDI hanya memberikan rekomendasi yang menjadi notifikasi untuk memfilter dokter dan dokter gigi.

"Sejak dahulu kala sebelum ada undang-undang (UU) Praktik Kedokteran tahun 2004 sampai hari ini, SIP tidak pernah diberikan IDI. SIP itu diberikan pemerintah," ujarnya saat konferensi virtual, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga

Ia menambahkan, IDI hanya mengeluarkan rekomendasi yang sifatnya notifikasi atau mengenal dokter dengan spesialisasinya. Jadi, dia menambahkan, rekomendasi yang dikeluarkan IDI sifatnya sebagai notifikasi.  

Terkait payung hukum mengenai masalah ini, ia menyebutkan pasal 30 ayat 1 UU no 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran jelas tertulis surat izin praktik dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran dan kedokteran gigi yang dilaksanakan. Kemudian, ia menyebutkan di pasal 1 ayat 7 juga disebut SIP adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter atau dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan. Persyaratannya di antaranya melampirkan ijazahnya yang sudah diverifikasi. Kemudian, validitas kebenaran ijazahnya sebagai dokter ini diverifikasi oleh asosiasi organisasi profesi yaitu IDI.

"Organisasi profesi ini yang mengatakan, iya benar anggota IDI dengan nomor pokok sekian, lulusan fakultas kedokteran mana spesialisasi tertentu. Notifikasi IDI yang jadi dasar pemerintah, tidak ada salahnya sama sekali," katanya.

Oleh karena itu, ia menyororoti kalau ada pejabat pemerintah mengatakan, akan meninjau kembali penerbitan SIP dokter, dokter gigi atau dokter spesialis maka tentu merepotkan. Sebab, bisa jadi beda istilah dan beda terminologi. Kemudian, pihaknya mempertanyakan siapa yang akan menotifikasi dan rekomendasi jika bukan organisasi profesi.

"Kemudian, siapa yang akan mempertaruhkan bahwa orang ini benar dokter," ujarnya.

Oleh karena itu, dia melanjutkan, rekomendasi IDI ini yang bisa ditinjau kembali.  Di lain pihak, ia menegaskan pelibatan IDI jadi mekanisme filter yang melibatkan masyarakat. Ia mengingatkan, pelibatan masyarakat terhadap upaya izin praktik dokter dan dokter gigi ataupun dokter spesialis dicantumkan juga dalam pasal 182  di UU Kesehatan.

"Jadi, kalau ada pejabat pemerintah mengatakan ini (SIP dikeluarkan IDI) maka dia tidak menguasai peraturan perundang-undangan. Saya yang bingung kok pejabat tidak mengerti peraturan yang ada," katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyayangkan keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memberhentikan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI. Dia juga meminta posisi IDI harus dievaluasi.

"Saya sangat menyesalkan putusan IDI tersebut, apalagi sampai memvonnis tidak diizinkan melakukan praktik untuk melayani pasien. Posisi IDI harus dievaluasi," tulis Menkumham Yasonna H Laoly dalam pernyataannya di Instagram resmi, dikutip Rabu (30/3/2022).

Menurut Yasonna, Indonesia perlu membuat undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter merupakan domain pemerintah, bukan di IDI. "Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter adalah domain Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan," tulisnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement