REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Febrianto Adi Saputro
Pemecatan dokter Terawan Agus Putranto oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bisa berujung pada upaya DPR merevisi Undang-Undang Praktik Kedokteran. Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtuwene menerangkan, di dalam penjelasan umum UU Praktik Kedokteran bahwa dokter/dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran selain tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku, juga harus menaati ketentuan kode etik yang disusun oleh organisasi profesi dan didasarkan pada disiplin ilmu kedokteran/kedokteran gigi.
"Pertanyaannya untuk IDI apakah IDI layak disebut sebagai organisasi profesi? Syarat keanggotannya hanya mereka memiliki ijazah dokter tanpa harus berpraktik sebagai dokter, berbeda dengan keanggotaan Peradi, anggota IDI banyak yang tidak berprofesi sebagai dokter praktik, tapi dapat mengurus anggota IDI yang berpraktik kedokteran," kata Felly Estelita Runtuwene seusai rapat kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/4) malam.
Selain UU Praktik Kedokteran, kalangan DPR juga menginginkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran direvisi. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai langkah revisi tersebut penting untuk segera dilakukan.
"Dari sini kita melihat juga Komisi IX DPR bagaimana sebenarnya sudah sangat urgent kita melakukan revisi atau melihat kembali undang-undang soal praktik kedokteran dan undang-undang soal pendidikan kedokteran seperti apa," kata Nihayatul.
Politikus PKB itu mengatakan, Komisi IX DPR masih akan mencoba menggali lagi kekurangan dari dua undang-undang tersebut. Selain itu, Nihayatul menilai, penting juga bagi Komisi IX untuk mencari tahu terkait apa saja yang harus dilakukan untuk menyempurnakan undang-undang tersebut.
"Sekedar menginformasikan untuk Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran ini sedang berproses di Baleg," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena menilai semangat untuk merevisi UU Pendidikan Kedokteran dan UU Praktik Kedokteran sudah terlihat dalam rapat DPR kemarin. Dia mengingatkan, apabila IDI tidak bisa menyelesaikan persoalannya dengan Terawan, Komisi IX berkewajiban menjalankan aspirasi masyarakat untuk merevisi dua undang-undang tersebut.