Selasa 05 Apr 2022 03:42 WIB

Dampak Pemecatan Terawan: DPR akan Revisi UU Praktik Kedokteran, Usul IDI Dibubarkan

Pengurus PB IDI dicecar Komisi IX DPR dalam rapat dengar pendapat, Senin (4/4/2022).

Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi (tengah) memberikan paparan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (4/4/2022). RDPU membahas tentang tugas pokok dan fungsi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi kedokteran di Indonesia serta masalah pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi (tengah) memberikan paparan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (4/4/2022). RDPU membahas tentang tugas pokok dan fungsi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi kedokteran di Indonesia serta masalah pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febrianto Adi Saputro

Pemecatan dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sepertinya akan berbuntut panjang. Kalangan DPR tidak hanya berencana merevisi Undang-undang (UU) terkait kedokteran, tetapi juga mewacanakan pembubaran IDI.

Baca Juga

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Senin (4/4/2022) kalangan Komisi IX DPR ramai-ramai mencecar perwakilan IDI yang hadir. Salah satu anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani Chaniago, yang bersuara lantang meminta pembubaran IDI.

Awalnya Irma menyoroti soal tujuan dibentuknya IDI yang salah satunya fungsinya adalah memberikan perlindungan kepada anggotanya. Namun, menurutnya, diketahui ada sekitar 2.500 dokter muda yang tidak lulus uji kompetensi.

"Bakal menganggur ini. Terus apa yang dilakukan IDI kepada mereka? Apa yang dilakukan IDI? Cariin jalan keluar, enggak. Dibiarin begitu saja, kemudian enak-enak mecat-mecat kalau nggak setuju, bubarin aja IDI-nya, ngapain orang cuma organisasi profesi kok," kata Irma di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin. 

Politikus Partai NasDem menilai IDI tidak bisa asal memecat seseorang. Ia pun menyamakan organisasi IDI dengan Komisi IX DPR yang fungsinya hanya bisa memberikan rekomendasi.

"Tapi, ada tapinya, parlemen ini bentuk untuk mengawasi pemerintah, jelas itu fungsinya, tapi kalau IDI apa? Enggak bisa IDI sembarangan memecat-memecat anggotanya," tegasnya. 

Dirinya juga tak melihat ada kesalahan yang dilanggar dokter Terawan. Justru seharusnya IDI mendukung metode Digital Subtraction Angiogram (DSA) agar bisa diterima.

"Saya hari ini ingin Komisi IX revisi kepada UU Praktik Kedokteran supaya IDI tidak superbody. Jadi, jangan sampai superbody yang semena-mena terhadap anggotanya," ungkapnya. 

"Harusnya IDI melindungi anggota bukan memecat anggotanya yang punya inovasi bagus. Dokter muda yang mau kerja saja tidak dibantu, ini yang ada dipecat malah," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo. Dirinya mempertanyakan adanya desakan dari warganet yang meminta agar IDI dibubarkan.

Baca juga : Ramai-Ramai Membela Terawan

"Saya menyampaikan dimulai dari dua kata dulu, Bubarkan IDI. Itu bukan dari saya, bukan dari Rahmad Handoyo bukan. Tapi sekali lagi nanti introspeksi dari ketum (IDI) dan teman-teman yang lain ya, itu suara rakyat. Suara trending topic, kaget masya Allah saya tuh. Itu suara netizen, begitu menggelora bubarkan IDI, saya kaget ada apa sampai sebegininya gitu," terangnya. 

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Adib Khumaidi, menanggapi soal usulan pembubaran IDI yang disampaikan sejumlah anggota Komisi IX DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) kemarin. Adib menilai hal tersebut tidak mudah dilakukan, sebab posisi IDI telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10/PUU-XV/2017.

"Saya kira kalau kemudian kita bicara IDI dibubarkan kami tadi sudah sampaikan ada keputusan keputusan dari Mahkamah Konstitusi ada Putusan Nomor 10/PUU-VX/ 2017 juga  yang memperkuat posisi daripada IDI," kata Adib di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Baca juga : Partai Berkarya Masuk Koalisi Partai Nonparlemen

Adanya putusan MK tersebut, Adib menegaskan bahwa keberadaan IDI akan selalu ada. Namun demikian dirinya berjanji IDI akan melakukan perbaikan di internal IDI untuk bertransformasi menjadi organisasi yang lebih baik di kemudian hari. 

"IDI tetap akan selalu ada untuk masyarakat Indonesia," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement