Selasa 05 Apr 2022 11:19 WIB

Vonis Mati Herry Wirawan Dinilai Jadi Penguatan Perlindungan Anak

Pakar hukum menilai vonis mati Herry Wirawan menjadi penguatan perlindungan anak.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan. Pakar hukum menilai vonis mati Herry Wirawan menjadi penguatan perlindungan anak.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri Herry Wirawan. Pakar hukum menilai vonis mati Herry Wirawan menjadi penguatan perlindungan anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengapresiasi dikabulkannya banding atas terdakwa pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. Herry diganjar vonis hukuman mati dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

"Putusan hakim ini adalah monumental, ini adalah penguatan jaminan dalam upaya perlindungan hak anak, sekaligus merupakan perkembangan dalam praktik hukum pidana yang diputuskan majelis hakim," kata Azmi dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga

Azmi mendukung langkah berani yang diambil majelis hakim PT Bandung. Sebab tak mudah menjatuhkan putusan hukuman mati pada seseorang. "Ada pendekar keadilan yang konsisten. Putusan ini layak diapresiasi sebab berani  dan tegas menghukum mati terdakwa," ujar Azmi.

Azmi menilai putusan itu mencerminkan kemerdekaan hakim berdasarkan kajian yuridis dan ilmiah. Majelis hakim pun memberikan porsi pada faktor yang memberatkan perbuatan terdakwa dan mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.

"Diharapkan putusan ini akan membuat jera pelaku predator anak," ucap Azmi.

Azmi menekankan keadilan sejatinya harus ada dalam hukum. Sebab hubungan hukum atau peristiwa hukum masyarakat itu berwujud putusan pengadilan.

"Putusan-putusan hakim yang berkualitas dan baik serta sesuai dengan perasaan keadilan masyarakat yang pada gilirannya menjadi yurisprudensi dapat menggantikan kelemahan dari Undang undang yang tidak dapat dijalankan," tutur Azmi.

Selain itu, Azmi meyakini putusan tersebut akan tercatat dalam memori publik sebagai putusan yang baik karena berisi rasa keadilan. Ia berharap putusan ini dijalankan secepatnya bila sudah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa harus segera menjalankan putusan pengadilan untuk mengeksekusi mati terdakwa, mengingat ini adalah momentum terpenting dalam upaya mewujudkan perlindungan hak anak," sebut Azmi.

Diketahui, Majelis Hakim PT Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa terkait kasus pencabulan terhadap 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan. Berkat hal ini, hukuman Herry menjadi vonis hukuman mati dari awalnya hukuman penjara seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim ketua sekaligus Ketua PT Bandung Herri Swantoro dalam keterangan resmi di situs PT Bandung pada Senin (4/4).

Dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement