Senin 04 Apr 2022 19:40 WIB

Menperin: Produsen Migor yang Produksinya tak Sesuai Alokasi Disanksi

Menperin menegaskan sudah ada aturan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng curah

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sepakat membentuk satgas gabungan pengawas minyak goreng.
Foto: Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sepakat membentuk satgas gabungan pengawas minyak goreng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sepakat membentuk satuan tugas (satgas) bersama untuk pengawasan produksi dan distribusi minyak goreng curah. Satgas ditujukan untuk memastikan ketersedian dan keterjangkauan harga minyak goreng di masyarakat.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menuturkan, pembentukan satgas bersama kepolisian, sebetulnya usulan Polri. Menurut dia, tim khusus tersebut dapat melakukan penindakan di tempat. Hal itu dilakukan jika terjadi adanya penyimpangan dalam produksi minyak goreng untuk masyarakat, pun dalam pendistribusiannya di pengecer dan akar rumput.

Baca Juga

“Kami membahas banyak persoalan tentang minyak goreng ini bersama Kapolri, dan beberapa pejabat di kepolisian termasuk di tingkat Kapolda-kapolda,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4).

Ia menambahkan, terkait dengan peran Kemenperin, program minyak goreng curah, sebetulnya sudah ada ketetapan pemerintah mengenai harga eceran tertinggi (HET) senilai Rp 14 ribu per kilogram (Kg). Ketetapan tersebut, sudah diundangkan sejak 16 Maret lalu.

Pertemuan dengan kepolisian, kata dia, untuk memastikan peraturan pemerintah mengenai harga minyak goreng eceran tersebut, dapat terealisasi dan tak membebani masyarakat. “Dari situ, sudah ada diatur sanksi-sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan yang sudah ada,” ujar Agus.

Agus mengatakan, selain temuan kepolisian tentang pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi kemasan premium dan pemalsuan dokumen minyak goreng curah menjadi industri. Selain itu, juga ditemukan adanya produsen yang memproduksi minyak goreng curah tak sesuai kontrak.

Menperin menambahkan, saat ini, pemerintah memberikan 72 kontrak kepada para perusahaan produsen minyak goreng curah untuk masyarakat. Dalam beberapa kontrak tersebut, dikatakan dia, ada yang mencoba-coba memproduksi minyak goreng curah tak sesuai dengan nilai kontrak.

“Produsen yang produksinya tidak sesuai alokasi jumlah yang ditetapkan, akan ada sanksinya,” ujar Agus.

Dia mengatakan, untuk memastikan jumlah produksi minyak goreng curah tersebut dapat memenuhi kebutuhan nasional, keberadaan Satgas Bersama Polri dan Kemenperin untuk memastikan para produsen tersebut menjalankan produksi sesuai kontrak.

Agus pun menegaskan, agar para produsen, maupun para pihak distributor tak melakukan kecurangan dengan mengemas ulang minak goreng curah dalam bentuk kemasan premium yang akan berdampak pada tingginya harga, serta pengalihan komoditas tersebut untuk industri menengah, maupun besar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement