REPUBLIKA.CO.ID,
Polri dan Kemenperin Bentuk Satgas Pengawasan Minyak Goreng
JAKARTA — Polri dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sepakat membentuk satuan tugas (Satgas) bersama untuk pengawasan produksi, dan distribusi minyak goreng curah. Satgas tersebut ditujukan untuk memastikan ketersedian, dan keterjangkauan harga minyak goreng di masyarakat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pembentukan satgas tersebut sebagai respons pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam mengatasi kelangkaan, serta pelambungan harga minyak goreng yang terjadi di masyarakat dalam beberapa pekan terakhir. “Kami bersama Menperin, sepakat untuk membentuk satgas gabungan,” ujar Jenderal Listyo usai pertemuan dengan Menperin Agus di Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/4/2022).
Sigit menerangkan, satgas bersama Kemenperin itu nantinya akan menempatkan sejumlah personel Polri dan petugas, atau pejabat dari Kemenperin. Mereka akan ditempatkan di pabrik-pabrik produksi, dan perkantoran produsen minyak goreng yang berada di level pusat, sampai ke daerah-daerah.
Kata Sigit, keberadaan satgas di tempat-tempat tersebut untuk memastikan produksi, dan pendistribusian oleh perusahaan, dan produsen minyak goreng sesuai dengan kebutuhan. “Nantinya satgas ini, pengawasannya akan melekat 24 jam di perusahaan-perusahaan produsen minyak goreng,” kata Listyo.
Anggota satgas, pun kata dia, akan diterjunkan ke sejumlah tempat-tempat depo minyak goreng, dan pasar-pasar, sampai ke tingkat dagang eceran. “Akan kita turunkan personil kita, satgas dan rekan-rekan dari intelijen, Bhanbinkamtibmas untuk mengecek langsung di pasaran apakah produksi, distribusi, harga, sudah sesuai untuk kebutuhan masyarakat atau belum, dan ini kita awasi nantinya dengan sangat baik,” ujar Sigit.
Kapolri memastikan, akan melakukan penindakan terhadap para pelaku kecurangan, dalam produksi minyak goreng tersebut. Terutama dikatakan dia, terkait produksi dan pemasaran minyak goreng curah di masyarakat yang dimanipulasi. Dari temuan kepolisian, dikatakan Listyo, ada sejumlah merk minyak goreng kemasan yang berasal dari pengemasan ulang minyak goreng curah yang membuat harganya mencekik di masyarakat.
]Hal tersebut dibuktikan Listyo dengan munculnya sejumlah merk-merk minyak goreng baru yang tak terdaftar, dan tak berizin edar. “Tentunya kita akan melakukan penindakan terhadap cara-cara yang seperti itu,” kata Listyo.
Selain itu, ia juga menerima laporan dari penelusuran kepolisian, yang menemukan adanya indikasi pengalihan izin produksi minyak goreng curah, menjadi minyak goreng industri. Hal tersebut, dikatakan Kapolri dengan cara pemalsuan dokumen.