Senin 04 Apr 2022 00:15 WIB

Bawaslu Kepri: Hak Pemilih tak Boleh Diwariskan dalam Kondisi Apa Pun

Hak pemilih tersebut melekat pada diri seseorang, dan dijamin konstitusi.

Seorang pemilih memasukan surat suara di kotak suara (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal
Seorang pemilih memasukan surat suara di kotak suara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa hak menggunakan hak pilih yang dimiliki oleh masyarakat tidak boleh diwariskan dalam kondisi apapun. Karena hak tersebut melekat pada diri seseorang, dan dijamin konstitusi.

"Prinsipnya one man one vote sehingga hak pilih itu tidak dapat diberikan kepada orang lain, meskipun kepada suami, istri dan anak-anak," kata Anggota Bawaslu Kepri Indrawan, di Tanjungpinang, Ahad (3/4/2022).

Baca Juga

Ia menambahkan berbagai pertanyaan kerap muncul terkait seorang pemilih yang berhalangan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena berbagai alasan. Jika alasan itu berhubungan dengan keterbatasan fisik, sudah lansia, dan termasuk kelompok difabel, suara yang dimiliki tetap tidak boleh diwariskan kepada orang lain.

"Kalau dapat diserahkan ke orang lain, maka sangat rawan. Hak suara itu potensial digunakan untuk kepentingan politik tertentu, yang belum tentu sesuai dengan keinginan pemilih yang sebenarnya," ujarnya.

Terkait persoalan keterbatasan pemilih dalam menggunakan hak suara, menurut dia KPU Kepri dan jajarannya sudah memberi pelayanan yang cukup baik. Pelayanan tersebut berupa akses dan fasilitas yang memudahkan pemilih untuk menggunakan hak suara, baik di-TPS maupun di rumah.

Sebagai contoh, pemilih dalam kelompok difabel diberi akses menuju TPS, dan mendapat pelayanan sampai di bilik suara. Namun KPU Kepri masih perlu meningkatkan pelayanan dengan menyediakan bilik suara khusus bagi pemilih yang menggunakan kursi roda sehingga tidak mengalami kesulitan ketika hendak mencoblos. Pemilih yang tidak mampu ke-TPS karena sakit, juga perlu mendapatkan pelayanan. Petugas di TPS, termasuk saksi dapat membawa surat suara ke rumah pemilih tersebut. Prinsipnya, proses pencoblosan tetap bersifat rahasia, dan tidak boleh diintervensi.

"Tentu harus buat berita acara, dokumentasi dan dilaporkan. Pada prinsipnya, penyelenggara pemilu wajib mendorong seluruh pemilik hak suara menggunakan hal suara," ujarnya.

Menjelang pemilu dan pilkada serentak 2024, Indrawan menyarankan agar KPU Kepri melakukan pemetaan pemilih agar dapat memberi pelayanan sesuai dengan kebutuhan. Pelayanan terhadap pemilih yang memiliki kebutuhan khusus itu sebagai upaya meningkatkan partisipasi pemilih.

"Kami melihat kinerja jajaran KPU Kepri selama pelaksanaan beberapa kali pemilu dan pilkada terhadap pemilih yang memiliki kebutuhan khusus semakin meningkat. Mudah-mudahan semakin meningkat pada pemilu dan pilkada serentak mendatang," tuturnya.

Ia juga memberi apresiasi terhadap jajaran Bawaslu kabupaten dan kota di Kepri, yang sudah memulai menggalang organisasi difabel sebagai upaya meningkatkan partisipasi pemilih, sekaligus mencegah kecurangan yang potensial terjadi. "Upaya mencegah penggunaan hak pilih kaum difabel untuk kepetingan caleg dan calon kepala daerah tertentu, maka memang perlu melibatkan organisasi difabel," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement