REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja meminta penjabat (pj) kepala daerah netral dan berkomitmen menyukseskan Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Pengisian penjabat kepala daerah harus mentaati ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
"Selain itu pj kepala daerah sebaiknya dapat menjaga keamanan dan ketertiban. Hal ini dikarenakan, pemilu dan pilkada serentak 2024 akan memiliki kompleksitas dan irisan," ujar Bagja dikutip laman resmi Bawaslu, Jumat (1/4/2022).
Hal itu disampaikan Bagja saat rapat bersama bersama Kantor Staf Presiden (KSP) pada Kamis (31/3) secara daring. Dia mengatakan, kekosongan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 201 ayat 9 UU Pilkada agar dapat disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satunya terkait ketersediaan anggaran pilkada pada September sampai Oktober 2023. "Soal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) juga penting. Saya harap seluruh daerah sudah melakukan penandatanganan NPHD," kata dia.
Perlu diketahui, terdapat 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022. Salah satunya gubernur DKI Jakarta yang mengakhiri masa jabayan pada Oktober 2022.
Sehingga, pemerintah perlu mengangkat penjabat kepala daerah. Selain DKI, terdapat enam gubernur lainnya yang masa jabatannya akan berakhir di tahun ini yaitu, gubernur Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.