Sabtu 02 Apr 2022 00:34 WIB

KPK Duga Bupati Penajam Paser Utara Beri Perintah Penggunaan Identitas Fiktif

KPK dalami keterlibatan bupati Penajam Paser Utara terkait bagi-bagi kavling di IKN.

Rep: Rizkiyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami keterlibatan tersangka Abdul Gafur Mas'ud terkait bagi-bagi kavling di Ibu Kota Negara (IKN).
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Ilustrasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami keterlibatan tersangka Abdul Gafur Mas'ud terkait bagi-bagi kavling di Ibu Kota Negara (IKN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami keterlibatan tersangka Abdul Gafur Mas'ud terkait bagi-bagi kavling di Ibu Kota Negara (IKN). KPK menduga bupati Penajam Paser Utara nonaktif itu memberi perintah kepada beberapa orang terkait Surat Penguasaan kavling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN.

Hal tersebut dikonfirmasi penyidik KPK saat memeriksa delapan orang saksi terkait dugaan korupsi yang dilakukan Abdul Gafur Masud. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam kasus yang menjerat tersangka Abdul Gafur Mas'ud.

Baca Juga

Adapun, saksi yang diperiksa adalah Camat Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Risman Abdul, serta empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Muhammad Saleh, Yuliadi dan Muhammad Jali serta dua orang karyawan swasta yaitu Sugeng Waluyo dan Masse Taher. "Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pencantuman dan penggunaan fiktif identitas para saksi sebagaimana arahan dan perintah tersangka AGM yang diperuntukkan untuk Surat Penguasaan kavling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (1/4/2022) kemarin.

Pemeriksaan dilakukan di kantor Mako Brimob Polda Kaltim di Balikpapan pada Kamis (31/3/2022) selumbari. Keterangan mereka diperlukan guna melengkapi berkas perkara para tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan adanya bagi-bagi kavling di IKN. Dia menyampaikan hal itu dalam rakor pemberantasan korupsi terintegrasi yang melibatkan Kemendagri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

"Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling. Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK," kata Alexander.

KPK mengaku akan mendalami adanya dugaan bagi-bagi kavling di lahan IKN Nusantara. Lembaga anti korupsi itu mengaku memang mendapatkan informasi terkait adanya bagi-bagi di lahan tanah ibu kota Nusantara tersebut.

Pendalaman informasi itu bakal dilakukan bersamaan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM). Politisi partai Demokrat itu merupakan tersangka penerima suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement