Jumat 01 Apr 2022 08:32 WIB

Dua Auditor Ditangkap Diduga Kasus Pemerasan Dinilai Coreng BPK

Pakar hukum menilai dua auditor ditangkap karena diduga memeras mencoreng BPK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi auditor. Pakar hukum menilai dua auditor ditangkap karena diduga memeras mencoreng BPK.
Foto: Sustainanalytics
Ilustrasi auditor. Pakar hukum menilai dua auditor ditangkap karena diduga memeras mencoreng BPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyayangkan dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat yang ditangkap sebagai pelaku pemerasan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. Menurutnya, hal ini menunjukkan perilaku buruk auditor yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya.

"Perilaku ini mencoreng dirinya sendiri apalagi insitusi BPK, yang katanya auditor BPK bersifat independen dan memiliki integritas, keberanian, profesional. Namun faktanya mereka melakukan penyimpangan terhadap standar kinerja dan perilaku," kata Azmi di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga

Terkait OTT ini, Azmi mendesak BPK melakukan perbaikan internal lebih maksimal terlebih dahulu sebelum memeriksa lembaga lain. Ia meminta BPK menumbuhkan tanggung jawab yang besar sebagai insan BPK.

"Karenanya jangan dulu memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola keuangan ke instansi lain. Pimpinan BPK harus dan prioritaskan untuk mengikis habis perilaku auditor BPK yang masih curang," ujar Azmi.

Azmi juga menekankan kedua auditor BPK dalam kasus ini gagal menjalankan fungsinya. Keduanya malah menjadi pelaku tindak pidana pemerasan. Padahal mereka semestinya memberikan catatan atau rujukan bagi para penyelenggara negara untuk melakukan pencegahan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat atau aparatur birokrasi.

"Karenanya, terhadap kedua pelaku auditor BPK ini segera diberhentikan dan kenakan hukuman pidana maksimal dengan pemberatan, karena yang bersangkutan telah menyalahgunakan kewajiban dalam jabatannya," tegas Azmi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyita barang bukti uang senilai Rp 350 juta dari terduga pelaku pemerasan, yakni Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Jawa Barat, yang bertugas di Kabupaten Bekasi. Penyitaan dilakukan di salah satu kamar yang dihuni oleh auditor BPK Perwakilan Jawa Barat.

Penangkapan kedua anggota BPK itu menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan saat melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement