REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Yudi Ramdan mengatakan institusinya telah berupaya keras menjaga profesionalisme dan integritas para pegawai khususnya auditor. Namun jika ada auditor yang diketahui melanggar hukum, BPK tidak akan menolerir perbuatan itu.
"Kami tidak henti-hentinya memperkuat kapasitas kelembagaan dan organisasi serta profesionalisme sekaligus manjaga integritas, independensi dan profesionalisme," tutur dia saat dikonfirmasi, Kamis (21/9).
Yudhi mengakui ada oknum auditor BPK yang melakukan pelanggaran hukum terkait tindak pidana korupsi. Dia juga tidak menampik orang tersebut telah ditangkap KPK.
BPK sudah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya indikasi pelanggaran hukum dan kode etik oleh oknum pemeriksa BPK. Yudhi melanjutkan, secara internal BPK telah memeriksa yang bersangkutan dan BPK bekerja sama dengan KPK dan Jasa Marga untuk memproses adanya pelanggaran kode etik. Diduga, oknum dari Jasa Marga sebagai pihak yang memberikan gratifikasi kepada oknum di BPK.