REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan telah memeriksa secara internal oknum auditor yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus suap dari sebuah perusahaan untuk mempermudah audit laporan keuangan.
"Saat ini hasil pemeriksaan internal BPK tersebut akan segera disampaikan ke instansi penegak hukum," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional BPK Yudi Ramdan Budiman dihubungi Antara di Jakarta, Kamis (21/9) malam.
Yudi mengatakan BPK memulai pemeriksaan internal setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum auditor tersebut. Hasil pemeriksaan BPK lebih menyasar sanksi akibat pelanggaran kode etik.
"Sedangkan KPK bekerja di ranah pidananya," kata dia.
Namun, Yudi masih enggan menjelaskan rinci mengenai kasus suap oknum auditor tersebut. Menurut Yudi, BPK dan KPK akan menggelar konferensi pers bersama pada Jumat (22/9) siang esok terkait kasus itu. "Besok akan kami jelaskan versi lengkapnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan tersangka dan menahan seorang auditor BPK karena diduga menerima suap berupa sepeda motor gede Harley Davidson. Oknum tersebut diduga meminta hadiah moge kepada PT Jasa Marga Persero Tbk karena menemukan penyimpangan dalam laporan keuangan perusahaan pelat merah itu.