REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menggeledah hingga menyegel salah satu ruangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi yang dijadikan tempat kerja sementara oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat (Jabar), terduga pelaku pemerasan.
"Nanti ya mas, kita informasikan lebih lanjut, koordinasi dulu ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jawa Barat," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Bekasi Hatmoko usai penggeledahan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (31/3/2022).
Hatmoko membenarkan penggeledahan itu terkait penangkapan terhadap dua pegawai BPK Provinsi Jabar berinisial APS dan HF sehari sebelumnya. Keduanya dilaporkan terkait dugaan kasus pemerasan selama menjalankan tugas pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tahun 2021.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan dimulai sejak pukul 10.30 WIB dan berlangsung selama satu jam lebih. Tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi didampingi personel kepolisian serta petugas pengamanan dalam (pamdal) Gedung Bupati Bekasi.
Saat tiba di Gedung Bupati Bekasi, penyidik Kejari Kabupaten Bekasi terlihat menggunakan dua unit kendaraan dinas. Setelah meminta izin dan menunjukkan surat perintah, penyidik langsung masuk ke dalam ruangan yang dimaksud.
Penyidik kemudian menyegel ruangan tersebut setelah menyelesaikan proses penggeledahan untuk kemudian bergegas keluar dari area Gedung Bupati Bekasi. Salah satu petugas pamdal Gedung Bupati Bekasi Eko mengatakan sebelum melakukan penggeledahan, tim penyidik kejaksaan meminta izin dengan menunjukkan surat perintah kerja.
"Saya tidak tahu ada berkas yang disita atau tidak. Yang jelas ruangan yang sebelumnya digeledah sekarang disegel," kata Eko. Penggeledahan ini sebagai upaya tim penyidik mencari serta menemukan petunjuk dan alat bukti tambahan guna melengkapi berkas pemeriksaan terhadap terduga pelaku pemerasan kepada oknum aparatur sipil negara di Kabupaten Bekasi.