Kamis 31 Mar 2022 19:36 WIB

Penjelasan IDI Terkait Izin Praktik Terawan Usai Diberhentikan

Kewenangan pencabutan izin praktik sebenarnya terbagi dalam dua hal.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham Tirta
Terawan Agus Putranto.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Terawan Agus Putranto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan hasil Muktamar Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) ke-31 di Banda Aceh, mantan menteri kesehatan Terawan Agus Putranto diberhentikan permanen dari keanggotaan organisasi profesi tersebut. Perihal nasib izin praktik Terawan, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria mengatakan, kewenangan pencabutan izin praktik sebenarnya terbagi dalam dua hal.

"Tentu sesuai UU Praktik Kedokteran 29 tahun 2004 bahwa surat izin adalah bukti tertulis yang diberikan pemerintah kepada dokter dan dokter gigi setelah memenuhi persyaratan. Pasal 37 adalah kewenangan pemerintah. Sementara IDI di Pasal 38 rekomendasi kepada dokter atau dokter gigi," terang Beni dalam Konferensi Pers, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga

Sementara usulan putusan MKEK terkait pemberhentian Terawan spesifik menyoroti metode 'cuci otak' dikarenakan alat yang digunakan dinilai tidak memiliki bukti ilmiah yang memadai. Ia mengatakan, keputusan pemberhentian Terawan ini merupakan proses panjang sejak tahun 2013 sesuai dengan laporan MKEK.

"Dan hak-hak beliau selaku anggota IDI telah disampaikan oleh MKEK untuk digunakan mengacu kepada ketentuan AD ART dan tata laksana organisasi," kata Beni.

Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi berharap semua pihak dapat menerima semua keputusan yang ada. Ia pun akan menjalankan amanah yang diberikan.

"Saya tekankan bahwa dalam organisasi IDI ada yg bertugas secara otonom di antaranaya adalah MKEK, perlu saya tekankan disini bahwa pertanggungjawaban etik adalah MKEK. Proses panjang tadi adalah proses yang dilakukan MKEK, yang kemudian diberikan amanah di Muktamar kemudian diserahkan ke PB IDI baru dan ini jadi tanggung jawab yang harus saya lakukan putusan Muktamar," kata Adib dalam Konferensi Pers, Kamis (31/3/2022).

PB IDI sebagai unsur pimpinan tingkat pusat yang menjalani fungsi eksekutif organisasi , berkewajiban untuk menjalani putusan Muktamar . Dalam menjalani putusan Muktamar tersebut, PB IDI diberikan ruang untuk melakukan sinkronisasi hasil Muktamar baik dari siding pleno, komisi dan sidang -sidang khusus.

"Seluruh Dokter Indonesia terikat kepada sumpah untuk tunduk dan taat terhadap norma etik sebagai keluhuran profesi kedokteran. Pembinaan serta penegakan standar atau norma etik di dalam profesi kedokteran menjadi tanggung jawab IDI guna menjamin perlindungan hak-hak dokter dan pasien serta keselamatan pasien," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement