Kamis 31 Mar 2022 17:32 WIB

MKEK Beri IDI Waktu 28 hari untuk Berhentikan Terawan dari Organisasi

Pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI merupakan hasil putusan muktamar.

Ilustrasi. Terawan Agus Putranto. Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) memberi batas waktu 28 hari bagi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) untuk menjalankan hasil putusan Muktamar XXXI terkait pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotaan.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Ilustrasi. Terawan Agus Putranto. Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) memberi batas waktu 28 hari bagi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) untuk menjalankan hasil putusan Muktamar XXXI terkait pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) memberi batas waktu 28 hari bagi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) untuk menjalankan hasil putusan Muktamar XXXI terkait pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotaan. Muktamar IDI XXXI di Banda Aceh pada 22-25 Maret 2022 telah memutuskan sejumlah rekomendasi, di antaranya pemberhentian tetap DR Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI.

"Keputusan IDI juga memberikan kepada Pengurus Besar IDI waktu selambatnya 28 hari kerja untuk melakukan putusan muktamar," kata Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI Beni Satria saat konferensi pers secara virtual yang diikuti dari Zoom di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga

Beni mengatakan, putusan tentang pemberhentian Menteri Kesehatan periode 23 Oktober 2019 hingga 23 Desember 2020 dari keanggotaan tetap IDI merupakan proses panjang yang sudah bergulir sejak 2013. Ia mengatakan, rekomendasi lain Muktamar IDI XXXI, yakni transformasi IDI baru/IDI reborn, peningkatan mutu pelayanan dan profesi kedokteran, dan IDI menjadi mitra strategis pemerintah serta bersinergi dengan stakeholder terkait. 

Beni menjelaskan, PB IDI sebagai unsur tingkat pusat berkewajiban menjalani putusan muktamar dan diberi waktu untuk sinkronisasi hasil muktamar bersama seluruh anggota dan unsur terkait. Dia mengatakan, ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi IDI menyebutkan seseorang yang dijatuhi hukuman sementara atau tetap maka akan diberikan kesempatan untuk membela diri dalam forum yang ditunjuk.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia dr. Djoko Widyarto JS menambahkan, putusan untuk memberhentikan Terawan dari keanggotaan IDI belum sempat terlaksana karena alasan khusus sehingga baru terlaksana pada 2022. "Untuk sejawat Terawan ada catatan khusus, putusan sudah ada sejak 2018 dan belum sempat terlaksana, dengan pertimbangan khusus, yang diberlakukan bulan Oktober (2018) ada surat dari PB IDI yang menyatakan bahwa sanksi mulai berlaku," ujarnya.

Ia memastikan bahwa pelanggaran berat kode etik yang diduga dilakukan Terawan tidak berkaitan dengan jabatan sebagai Menteri Kesehatan RI maupun Vaksin Nusantara yang menuai pro dan kontra. "Sekali lagi, hal-hal berkaitan dengan jabatan sebagai menteri kewenangannya di tangan Presiden. Tidak ada kaitan dengan vaksin," katanya.

Saat ditanya terkait pelanggaran kode etik yang spesifik dilakukan Terawan, Djoko mengajak masyarakat untuk mencermati Undang Nomor 29 Tahun 2004 Pasal 50 tentang profesionalisme dokter. "Di dalamnya tercantum tiga komponen, skill, knowledge dan profesional attitude. Ini ada etika kedokteran, setiap profesi selalu ditandai kode etik profesi," katanya.

Baru-baru ini MKEK IDI memberikan surat rekomendasi pemberhentian Terawan sebagai anggota IDI, yang berpotensi membuat Terawan tidak bisa menjalankan profesinya sebagai dokter.Surat pemberhentian Terawan menuai komentar beragam di kalangan profesi kedokteran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement