Kamis 31 Mar 2022 19:21 WIB

Dukung Yasonna, Anggota DPR: Izin Praktik Dokter Harusnya Kewenangan Pemerintah Bukan IDI

Komisi IX DPR mewacanakan UU terkait kedokteran seusai pemecatan Terawan oleh IDI.

Rep: Febrianto Adi Saputro, Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi dokter.
Foto: www.freepik.com.
Ilustrasi dokter.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, mendukung pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly yang menilai bahwa Ikatan Dokter Indonesia (IDI) perlu dievaluasi. Ia mengatakan, ramainya polemik soal IDI jadi momentum yang baik untuk penyempurnaan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Saya kira ada momentum yang baik ya hiruk-pikuk terhadap IDI ini menjadi  momentum baik untuk penyempurnaan UU Pendidikan Kedokteran maupun (undang-undang) Praktik Kedokteran," kata Rahmad kepada Republika, Kamis (31/3/2022).

Baca Juga

Rahmad menuturkan, ada banyak isu yang harus diangkat di dalam  penyempurnaan dua undang-undang tersebut. Salah satunya ihwal pemberian izin praktik kedokteran yang seharusnya merupakan kewenangan pemerintah.

"Sedangkan IDI kan sebagai sebuah tak lebih dari sebuah organisasi di luar pemerintah. Organisasi profesi yang berkumpul dan berserikat, itu. Tapi kewenangan di dalam undang-undang kan begitu banyak ya, semua keputusan semua kebijakan senantiasa  melibatkan IDI, nah IDI pun dalam hal ini juga independen, di luar pemerintah," jelasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah selama ini tidak bisa campur tangan dalam melakukan pengawasan terhadap IDI. Padahal posisi IDI dinilai begitu sentral. 

Sementara itu, dirinya juga menyinggung soal keanggotaan IDI yang sukarela. Menurutnya aneh jika izin praktik kedokteran justru diwajibkan menjadi anggota IDI.

"Nah itu yang harus disempurnakan, diperbaiki, kita dudukan di mana peran fungsi pemerintah, di mana peran fungsi IDI atau pun lembaga profesi untuk menyuarakan aspirasi dari sesama profesi, itu semangatnya," ungkapnya.

Prinsipnya, Rahmad menegaskan, penyempurnaan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran dilakukan untuk mengembalikan semangat bahwa pemerintah merupakan regulator. Namun demikian, di samping itu perbaikan itu juga menjadi pintu masuk untuk menyelesaikan berbagai persoalan di dunia kedokteran.

"Banyak isu yang harus kita sempurnakan salah satunya adalah masih begitu banyaknya wilayah kita yang tidak tersentuh dokter spesialis, masih banyaknya kota yang tidak tersentuh dokter-dokter spesialis, intinya apa, bahwa pemerataan dokter di wilayah Indonesia begitu kurang," tuturnya.

"Saya kira banyak isu-isu yang tidak hanya sebatas soal IDI ya, IDI bagian kecil dari  proses penyempurnaan," imbuhnya. 

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menilai, bahwa posisi IDI harus dievaluasi. Hal tersebut disampaikan Yasonna melalui media sosial menyusul pemecatan Terawan sebagai anggota IDI.

 

"Saya sangat menyesalkan putusan IDI tersebut, apalagi sampai memvonis tidak diizinkan melakukan praktik untuk melayani pasien. Posisi IDI harus dievaluasi," kata Yasonna seperti dikutip akun Instagram-nya yang diverifikasi, Rabu (30/3/2022).

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement