REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemecatan yang dilakukan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terhadap Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dr Terawan Agus Putranto memunculkan reaksi yang beragam. Wakil Ketua Komisi IX DPR, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkapkan salah satu wacana yang cukup menguat di kalangan Komisi IX DPR adalah merevisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Di Komisi IX sendiri wacana ini juga menguat, banyak juga yang mengatakan bahwa kita mesti mempertimbangkan mulai mempersiapkan untuk, kalau memang ini penyelesaiannya berarti revisi undang-undang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Pendidikan Kedokteran," kata Melki kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Namun, Melki menegaskan bahwa hal tersebut masih bersifat wacana dan belum menjadi sebuah keputusan. Oleh karena itu perlu ada kanal untuk membahas polemik tersebut agar dapat diputuskan dengan kepala dingin.
"Nah sekali lagi karena ini wacana ini sudah demikian masuk di berbagai lini kehidupan sosial dan kehidupan publik kita, tentu kami harus segera menganalisasi ini dengan dengan tepat sekali lagi apa pun masalahnya pasti ada solusi di kemudiannya," ujarnya.
Rencananya Komisi IX akan kembali memanggil IDI dalam waktu dekat. Sebelumnya rapat sempat dijadwalkan pekan ini, namun batal digelar.
"Mudah-mudahan sudah bisa ada keputusan, tapi yang pasti minggu depan antara Senin, Selasa atau Rabu lah, pokoknya minggu depan awal sudah bisa kami rapat dengan IDI dan nanti tentu nanti terkait lain yang akan kita undang akan kita putuskan bersama, sehingga nanti kita menuju solusi lah ya," ucap politikus Partai Golkar itu.
Sebelumnya, wacana revisi UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran pernah disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dasco mendorong agar Komisi IX mengevaluasi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran dan Undang-Undang Praktik Kedokteran.
"Komisi IX untuk melakukan kajian komprehensif terhadap UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran. Sehingga nanti kita akan lihat sebuah organisasi seperti IDI di mana kedudukan di situ," ujar Dasco.
Sementara itu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyebutkan bahwa posisi IDI harus dievaluasi. Hal tersebut disampaikan Yasonna melalui media sosial menyusul pemecatan Terawan sebagai anggota IDI.
"Saya sangat menyesalkan putusan IDI tersebut, apalagi sampai memvonis tidak diizinkan melakukan praktik untuk melayani pasien. Posisi IDI harus dievaluasi," kata Yasonna seperti dikutip akun Instagram-nya yang diverifikasi, Rabu (30/3/2022).
Menurut Yasonna, Indonesia harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktek dokter adalah domain pemerintah. Yasonna berpendapat bahwa hal tersebut berada dalam lingkup kerja Kementerian Kesehatan (Kemenkes).