Kamis 31 Mar 2022 18:08 WIB

PPATK: Kebijakan Pajak Karbon Berpotensi Dikorupsi

Ini bisa berasal dari penggelapan pajak, suap, korupsi, dan pencucian uang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menangkap potensi ancaman korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penerapan pajak karbon (carbon tax). Padahal, pajak karbon ditujukan untuk mendukung pemerintah dalam penurunan emisi karbon sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. 

"Ancaman korupsi pada pajak karbon berpotensi terjadi pada semua tahapan mulai dari tahapan development policy sampai dengan implementation policy atas pajak karbon yang berdampak pada kerugian negara," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat membuka PPATK 3rd Legal Forum pada Kamis (31/3/2022).

Baca Juga

Ivan menyampaikan kepada instansi penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, maupun kementerian dan lembaga lain serta sektor swasta agar mewaspadai ancaman TPPU terkait pajak karbon. Ini bisa berasal dari penggelapan pajak atau tax evasion dan tax fraud, suap, korupsi, dan pencucian uang. 

Ivan mengatakan, pengenaan pajak karbon diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). "Apalagi pemerintah berencana memberlakukan pajak karbon mulai Juli 2022 yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax)," ujar Ivan. 

PPATK mengamati hasil tindak pidana pajak karbon sering dilakukan upaya penyembunyian dan penyamaran melalui sektor jasa keuangan, khususnya yang berasal dari penggelapan pajak karbon. "Upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU terkait dengan pajak karbon dapat diatasi dengan kolaborasi dan sinergi antara sektor publik dan swasta," lanjut Ivan. 

PPATK lalu melakukan mitigasi risiko atas kebocoran penerimaan negara yang berasal dari pajak karbon. PPATK juga berupaya menjaga efektivitas pengurangan emisi melalui pengenaan pajak karbon kepada pelaku usaha. 

"Ini sebagai wujud dukungan atas upaya pemerintah dalam penurunan emisi karbon dan menuju ekonomi hijau (green economy). Apalagi PPATK selaku focal point di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU," ucap Ivan. 

Ivan menjelaskan upaya PPATK dalam mengawal pajak karbon ini sebagai respons atas potensi ancaman kejahatan global seperti carbon fraud atau carbon scam. Kejahatan ini terpantau PPATK telah terjadi di Jerman dan Perancis. 

"Korupsi dapat mengurangi efektivitas pajak karbon yang terjadi mulai dari tahapan penyusunan  kebijakan sampai dengan manipulasi data emisi, penggelapan pajak dan pendapatan pajak," tutur Ivan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement