REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan partainya akan mengajukan judicial review presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut pengajuan itu merupakan bagian dari hak konstitusi.
Syaikhu menekankan PKS sebagai partai politik memiliki legal standing yang tepat sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurut Syaikhu, PKS ingin menguji kehidupan demokrasi di Indonesia terkait jumlah angka ambang batas pencalonan presiden yang ideal.
"Kita ingin uji sebenarnya berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," kata Syaikhu dalam keterangan pers yang dikutip pada Kamis (31/3/2022).
Syaikhu menganggap presidential threshold 20 persen telah menimbulkan polarisasi kuat di masyarakat. Ia khawatir polarisasi ini akan menimbulkan pembelahan yang tajam jika tidak segera dipulihkan.
"Kita ingin mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat dengan tidak terjadinya pembelahan akibat hanya adanya dua pasang calon misalnya," ujar Syaikhu.