Selasa 29 Mar 2022 19:55 WIB

Frasa 'Madrasah' Hilang, Cak Imin: Jangan Kebiri Peran Jasa Ulama 

Cak Imin mempertanyakan agenda di balik pencoretan frasa madrasah.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengkritisi hilangnya frasa 'madrasah' di dalam draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tersebut.
Foto: istimewa
Ilustrasi. Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengkritisi hilangnya frasa 'madrasah' di dalam draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengkritisi hilangnya frasa 'madrasah' di dalam draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tersebut. Cak Imin meminta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) agar tidak mengebiri peran dan jasa ulama dan pesantren dalam lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

"Negara ini lahir atas jasa besar para ulama dan kalangan yang melahirkan Resolusi Jihad hingga menghasilkan kemerdekaan. Bahkan jauh sebelum negeri ini lahir, ulama dan pesantren sudah berperan besar dalam membangun bangsa dan peradaban di Bumi Nusantara ini," kata Cak Imin, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022). 

Baca Juga

Cak Imin mengatakan, madrasah sebagai bagian dari satuan pendidikan di pesantren telah terbukti berhasil mencetak tunas-tunas bangsa yang berakhlak, berbudi pekerti, dan memiliki wawasan keagamaan serta kebangsaan yang tidak perlu diragukan lagi. "Apa urgensinya mencoret frasa madrasah? Ada agenda apa di balik pencoretan ini, kalau sebelumnya ada kok sekarang tidak ada? Hal-hal seperti ini jangan dianggap sepele karena ini sama dengan kesengajaan untuk melupakan jasa ulama dan pesantren," ujarnya.

Menurutnya UU Sisdiknas jelas memiliki peran signifikan dalam dunia pendidikan di Tanah Air. Jika frasa madrasah dihilangkan, bisa jadi ke depan generasi muda bangsa ini tidak kenal lagi dengan istilah madrasah. 

"Kalau istilah madrasah saja tidak dikenal lagi nantinya, apalagi sejarahnya," ungkapnya. 

Cak Imin meminta Kemendikbud Ristek segera merevisi draf tersebut dan memasukkan kembali frasa 'madrasah' di dalamnya. Cak Imin menegaskan DPR tidak akan membahas RUU tersebut jika tidak segera ada revisi dalam rancangan draf RUU Sisdiknas yang baru tersebut, dan memasukkan kembali frasa 'madrasah'. 

"Berapa banyak jumlah madrasah di Tanah Air. Ada puluhan ribu, mulai tingkatan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah. Berapa banyak madrasah melahirkan generasi muda bangsa yang didik di dalamnya? Tak terhitung. Jangan sekali-kali mengabaikan jasa ulama, jasa pesantren. Jangan sekali-kali mengaburkan sejarah bangsa ini," jelas ketua umum PKB tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement