REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pria yang tenar di dunia maya dengan nama Zen Assegaf alias Habib Kribo hadir sebagai saksi meringankan dalam kasus cuitan 'Allahmu lemah' di Twitter yang menjerat Ferdinand Hutahean. Habib Kribo tak sependapat bila cicitan Ferdinand itu disebut mengandung unsur SARA dan menimbulkan keonaran.
Habib Kribo mengaku sering berkomunikasi dengan Ferdinand. Keduanya kerap mendiskusikan tema radikalisme, politik, hukum. Ia sudah membaca cuitan yang membuat Ferdinand duduk di kursi pesakitan. "Saya pikir normal saja. Status yang dibuat pak Ferdinand sering saya buat juga," kata Habib Kribo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/3).
Habib Kribo menganggap kicauan Ferdinand itu biasa saja karena tak menyinggung agama manapun secara lugas. Sebab ia merasa pernah menggunakan bahasa satir guna menyindir kelompok radikal. "Di situ kan nggak menyebut agama apapun. Allah, tanpa menyebut agama. Saya sering menggunakan juga bahasa satir atau otokritik menanggapi kelompok radikalisme," ujar Habib Kribo.
Menurut Habib Kribo, cicitan itu merupakan bentuk kritik. Dari segi bahasa, menurutnya memang perlu menggunakan kalimat sensitif agar menyentuh hati. "Tidak ada maksud untuk menghina agama tertentu. Suatu bentuk peringatan atau kritik. Kritik itu perlu juga dengan bahasa yang sarkas untuk menghentak hati murani yang sudah mati," ucap Habib Kribo.
Habib Kribo malah balas menyindir kelompok yang ditudingnya radikal. Ia mengklaim kelompok radikal tak paham kalimat yang halus. "Sering mereka menggunakan bahasa kekerasan atas nama Tuhan tidak ada yang saya pahami. Padahal Tuhan itu maha pengasih lagi maha penyayang," sebut Habib Kribo.
Habib Kribo juga mengklaim kerap berseberangan dan beradu argumen dengan kelompok radikal. "Dengan bahasa yang lembut mereka nggak kenal. Bahasa yang dipakai Ferdinand juga sering saya gunakan untuk melawan mereka," tutur Habib Kribo.
Diketahui, Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran. Perbuatan itu dilakukan Ferdinand melalui akun twitter@FerdinandHaean3 dengan postingan 'Allahmu lemah'.
Ferdinand lalu didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.
Kasus ini mengemuka saat Ferdinand menuliskan kalimat kontroversi di akun Twitter @FerdinadHaean3. Kicauannya viral di media sosial.
"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, Maha Segalanya. Dia-lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela," tulis Ferdinand melalui akun Twitter-nya