REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan, vaksinasi Covid-19 pada peserta didik bukanlah syarat wajib pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) ataupun kegiatan asesmen.
Pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri dan tak diperbolehkan menambahkan pengaturan atau persyaratan.
"Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB Empat Menteri tersebut tidak diperbolehkan,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, di Jakarta, Senin (28/3/2022).
Menurut dia, vaksinasi yang bukan menjadi syarat wajib bagi peserta didik untuk PTM maupun kegiatan asesmen itu sesuai dengan SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai tanggal 21 Desember 2021.
Untuk itu Suharti menyebutkan, dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus mengacu pada ketentuan dalam SKB Empat Menteri. Pemerintah daerah dan satuan pendidikan tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.
Sebelumnya, (Kemendikbudristek) menyebutkan, pelaksanaan PTM terbatas masih mengacu pada ketentuan SKB Empat Menteri. Orang tua/wali peserta didik tetap diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Tentunya menjadi harapan kita semua bahwa kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan," ujar Suharti.
Untuk itu, Suharti menerangkan, pelaksanaan PTM terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. Melalui Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 PTM terbatas pada satuan pendidikan juga disebutkan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam SKB Empat Menteri.
"Selain itu di dalam surat edaran ini juga dijelaskan bahwa orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau PJJ," jelas Suharti.
Dalam surat edaran itu juga dijelaskan kembali peranan pemerintah daerah (Pemda). Di mana Pemda berperan untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas, utamanya dalam hal sosialisasi penyelenggaraan PTM terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik.
"Kemudian juga memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan," kata dia.
Tidak hanya itu, Pemda juga berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Lalu juga memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, begitu pula memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.