Sabtu 26 Mar 2022 06:35 WIB

Anggota DPR Usul Pemerintah Bentuk Satgas Minyak Goreng

Anggota DPR, Deddy Yevri Sitorus mengusulkan agar dibentuk Satgas Minyak Goreng.

Deddy Yevri Sitorus mengusulkan agar dibentuk Satgas Minyak Goreng.
Foto: dpr ri
Deddy Yevri Sitorus mengusulkan agar dibentuk Satgas Minyak Goreng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus mengusulkan pemerintah untuk membentuk Satgas Minyak Goreng yang melibatkan sejumlah kementerian/lembaga.

"Saya mengusulkan agar diubah menjadi Satgas Minyak Goreng atau SKB yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Polri, dan Kementerian Dalam Negeri," kata Deddy dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga

Dia menyarankan pemerintah mencabut Permen Menperin No.8/2022 karena tidak sejalan dengan UU dan tidak melibatkan pihak-pihak lain yang seharusnya ikut berperan dari hulu ke hilir.

"Tanpa pengawasan yang ketat dari hulu terkait pasokan bahan baku, distribusi produksi, pengendalian harga, dan penegakan hukum yang tegas maka kebijakan apa pun tidak akan mampu mengatasi kelangkaan dan harga yang mahal," katanya.

Pemerintah, kata Deddy, tidak boleh melepaskan harga minyak goreng sepenuhnya kepada mekanisme pasar semata atau hanya mengatur minyak curah, tetapi harus mengendalikan harga minyak goreng kemasan agar sesuai keekonomian.

"Harga keekonomian berarti mempertimbangkan harga bahan baku, harga pokok produksi, biaya distribusi, dan keuntungan yang wajar dengan kondisi makro ekonomi dan kemampuan daya beli masyarakat. Itulah filosofi UU tentang perdagangan dan itu arti kehadiran negara," tuturnya.

Politikus PDIP Perjuangan ini berpendapat langkah yang dilakukan pemerintah saat ini melalui tiga paket kebijakan tidak akan efektif menyelesaikan masalah kelangkaan dan harga minyak goreng yang tinggi saat ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement