Jumat 25 Mar 2022 19:03 WIB

Politisi PDIP Kritisi Kebijakan Pemerintah soal Minyak Goreng

Kebijakan yang terburu-buru menyebabkan pasokan semu yang tidak berkelanjutan

Pedagang mengangkut jeriken berisi minyak goreng curah yang dibeli saat digelar operasi pasar di Pasar Dungus, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (24/3/2022).Dalam operasi pasar tersebut, Pemkab Madiun menyediakan 6.000 kilogram minyak goreng curah yang dijual kepada pedagang dengan harga Rp14.000 per liter untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengatasi kelangkaan minyak goreng.
Foto: ANTARA/SISWOWIDODO
Pedagang mengangkut jeriken berisi minyak goreng curah yang dibeli saat digelar operasi pasar di Pasar Dungus, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (24/3/2022).Dalam operasi pasar tersebut, Pemkab Madiun menyediakan 6.000 kilogram minyak goreng curah yang dijual kepada pedagang dengan harga Rp14.000 per liter untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengatasi kelangkaan minyak goreng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI, Deddy Yevri Sitorus berpendapat bahwa langkah yang dilakukan pemerintah saat ini melalui tiga paket kebijakan tidak akan efektif menyelesaikan masalah kelangkaan dan harga minyak goreng yang tinggi saat ini.

Kebijakan pertama adalah pencabutan mekanisme DMO, DPO dan HET. Untuk diketahui, DMO adalah domestic market obligation dan DPO adalah domestic price obligation, untuk mengatur penyebaran minyak goreng (migor) di pasaran.

DMO mewajibkan seluruh produsen migor yang akan melakukan ekspor untuk mengalokasikan 30 persen dari volume produksinya untuk kebutuhan dalam negeri. Sementara DPO mengatur harga minyak sawit mentah (CPO) di Tanah Air.

“Kebijakan demikian yang terburu-buru menyebabkan pasokan semu yang tidak berkelanjutan serta harga minyak goreng kemasan yang tidak terkendali,” ujar Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Kebijakan selanjutnya adalah pemberian subsidi untuk minyak goreng curah melalui skema BPDPKS. Bagi Politikus PDI Perjuangan itu, hal ini juga sangat rentan terhadap penyimpangan dalam bentuk migrasi konsumen, penimbunan dan penyeludupan serta pengalihan minyak goreng curah ke industri dan ke luar negeri.

Demikian pula kebijakan menaikkan pungutan ekspor (levy). Bagi Deddy, hal ini tidak akan efektif jika disparitas harga pasar internasional dengan domestik masih cukup lebar.

 

Menurut pria kelahiran Pematang Siantar ini, mengatasi kelangkaan minyak goreng sebenarnya tidak terlalu sulit. Dia menjelaskan fundamentalnya adalah memastikan adanya pasokan bahan baku yang cukup dan rantai pasok/sistem distribusinya tidak bocor.

“Masalah fundamental tersebut hanya bisa diatasi jika ada pengaturan tata niaga yang baik, adil dan transparan serta pengawasan, penegakan hukum yang konsisten dan efektif,”kata Deddy.

 

Deddy menilai, Kenaikan harga minyak goreng yang konsisten sejak akhir tahun 2021, sebenarnya adalah akibat pengaruh melonjaknya harga komoditas CPO dan turunannya di pasar dunia.

Hal ini mendorong para pengusaha melakukan ekspor untuk mendapat keuntungan sebesar-besarnya, sehingga menyebabkan kelangkaan dan memicu kenaikan harga.

Ketika Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan DMO, DPO dan HET, para produsen CPO banyak yang menahan produksinya. Sehingga menyebabkan pasokan minyak goreng sulit didapatkan oleh pabrikan.

Sementara CPO yang dihasilkan melalui kebijakan DMO tersebut ke pabrik minyak goreng, tidak tersalurkan. Sebab di tingkat distributor, terjadi kebocoran dalam bentuk penimbunan, spekulasi dan penyeludupan.

“Hal inilah yang memicu kelangkaan, kenaikan harga dan akhirnya menyebabkan panic buying di tengah-tengah masyarakat,” ujar Deddy.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement